Mojokerto (IMR) – Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli rongsokan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria bernama Fatkhur Abdullah alias Kur (39) diamankan dengan barang bukti 6,42 gram.
Sebanyak 6,42 gram sabu tersebut dikemas dalam 12 plastik klip kecil. Warga Dusun Dateng, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini diamankan di rumahnya pada, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka.
“Barang bukti kami temukan di lokasi, tersimpan dalam 12 kemasan plastik warna hijau. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” katanya. [tin/aje]