Pamekasan (IMR) – Satu dari total sebanyak 19 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan, inisial RMA warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan (Kota), ternyata masih berusia 15 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka yang masih tercatat sebagai siswa sekolah menengah (SMP) tersebut, dilakukan saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di pinggir Jl Teja, Kecamatan Pamekasan, Rabu (3/9/2025).
Penangkapan tersebut sekaligus menjadikannya sebagai pengedar sabu termuda yang tertangkap dalam operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polres Pamekasan, yang digelar selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).
Selain RMA, juga terdapat satu nama pengedar lain yang berstatus remaja, yakni inisial KRP (18) warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Ia ditangkap sekitar pukul 19:30 WIB dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram di lapangan futsal Desa Bunter, Kecamatan Pademawu, Minggu (7/9/2025) lalu.
“Saat ini kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, di sela konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025).
Penangkapan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar, jelas menjadi cambuk khususnya bagi masyarakat Pamekasan, yang tentunya cukup identik dengan nilai-nilai agamis, termasuk bagi lembaga pendidikan di wilayah setempat.
“Tentu kami sangat prihatin, terlebih pelaku (MA) masih berstatus anak di bawah umur, dan penyelidikan akan terus kita kembangkan untuk membongkar siapa aktor dibalik kasus ini,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan kurang baik di kalangan remaja, terlebih berkenaan dengan persoalan hukum.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Termasuk juga masyarakat umum agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan khusunya terkait narkoba,” pintanya.
Kasus tersebut memancing animo dan keresahan publik, terlebih melibatkan anak dibawah umur berstatus pelajar. “Narkoba adalah musuh bersama, kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna, apalagi jika menyasar generasi muda,” pungkasnya. [pin/but]