InfoMalangRaya – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, surat edaran mengenai larangan aktivitas study tour pelajar dari berbagai satuan pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP negeri maupun swasta segera diterbitkan oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Suwadji menjelaskan, saat ini draf surat edaran tersebut telah berada di meja kerja Bupati Malang HM. Sanusi untuk menunggu persetujuan. Ketika nantinya sudah disetujui, maka seluruh kepala sekolah mulai dari jenjang TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Malang wajib mematuhi poin-poin yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
Menteri LH: Hampir Semua Kota di Indonesia Masih Kategori Kota Kotor
“(Draf) surat edaran saat ini sedang diproses, insya allah minggu depan kami edarkan,” ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com. Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Malang HM. Sanusi, bahwa aktivitas study tour keluar Malang Raya dilarang. Di mana hal itu mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya jarak perjalanan agar tidak terlalu jauh, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak atau mahal, serta manfaat yang didapatkan juga maksimal. Selain itu, banyaknya peristiwa kecelakaan pada saat kegiatan study tour juga menjadi salah satu alasan pelarangan kegiatan study tour keluar dari Malang Raya. Karena jika kegiatan study tour di wilayah Malang akan memperkecil risiko kecelakaan. “Pada dasarnya, pelarangan study tour keluar Malang Raya itu sudah satu tahun yang lalu, sehingga untuk tahun ajaran 2025/2026 itu sejak awal sudah kami sampaikan dilarang,” kata Suwadji. Melalui surat edaran tersebut, para kepala satuan pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP juga diminta untuk mengubah tujuan kegiatan study tour ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya. “Diharapkan lokasi (tujuan study tour) yang ada kaitannya dengan pembelajaran, seperti tempat bersejarah, tempat-tempat yang menumbuhkan cinta tanah air, pemanfaatan umkm, tidak terlalu jauh dan biaya tidak mahal,” jelas Suwadji. Kemudian, untuk kegiatan study tour juga harus memerhatikan asas kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh pelajar, guru maupun tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan study tour dengan memastikan kesiapan kendaraan dan keamanan jalur kendaraan yang dilewati. Selain itu, pihak penyelenggara study tour harus terus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terkait kelayakan teknis kendaraan yang digunakan untuk study tour. Selanjutnya, pihaknya juga menerangkan, setiap satuan pendidikan negeri maupun swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan pihak kepolisian.
Baca Juga :
Mayat yang Tak Mau Terbakar: Kisah Terakhir Untung Surapati
Di mana untuk surat pemberitahuan tersebut paling lambat diserahkan satu bulan sebelum pelaksanaan study tour dengan dilengkapi surat izin kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan; daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan; surat izin dari orang tua/wali murid untuk mengikuti study tour; jadwal kebrangkatan dan kepulangan study tour; surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan; tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour; dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis. “Pelaksanaan study tour tidak boleh diwajibkan untuk setiap siswa. Kalau siswa tidak mampu, ya tidak wajib. Sekolah harus memerhatikan anak-anak yatim piatu untuk mengurangi biaya atau menggratiskan,” ujar Suwadji. Selain itu, untuk menghindari potensi bencana alam seperti tsunami, para tenaga pendidik dan kependidikan di masing-masing satuan pendidikan negeri maupun swasta agar melarang kegiatan perkemahan di tepi pantai. Lebih lanjut, Suwadji pun mencontohkan beberapa destinasi wisata lokal di Malang Raya yang bisa menjadi pilihan untuk lokasi study tour, seperti Museum Brawijaya, Museum Singhasari, Candi Kidal, Candi Jago, Coban Rondo, lalu juga ada beberapa destinasi di wilayah Kota Batu seperti Taman Rekreasi Selecta yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pihaknya menegaskan, nantinya jika pihak satuan pendidikan negeri maupun swasta tetap bersikeras menggelar kegiatan study tour keluar Malang Raya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan melakukan tindakan tegas. “Jika melanggar sanksinya administratif, kami berikan surat teguran, bahkan kepala sekolah bisa kami nonaktifkan. Karena hanya mengawal surat edaran saja tidak bisa, berarti tidak siap jadi kepala sekolah,” pungkas Suwadji.