InfoMalangRaya.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan dan mempersiapkan fasilitas badal haji bagi para jamaah calon haji yang berhalangan menyelesaikan ibadahnya hingga akhir.
Fasilitas itu merupakan bagian dari layanan yang disiapkan bagi para jamaah yang memenuhi sejumlah kriteria.
“Pemerintah Indonesia menyiapkan program badal haji di setiap penyelenggaraan haji,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji pada Selasa (14/05).
Melansir Antara, Akhmad menjelaskan sejumlah kriteria dan tahapan jamaah calon haji yang dapat dibadalkan hajinya. Pertama ialah jamaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, lanjutnya, jamaah calon haji yang tidak dapat melakukan perjalanan wukuf, sakit serta jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
“Pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi,” jelasnya.
Setelah pendataan, tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekah, dilanjutkan dengan pemberangkatan petugas badal haji ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.
Nantinya, petugas badal haji akan melaksanakan wukuf dan rangkaian ibadah haji bersifat rukun dan wajib hingga seluruh rangkaian ibadah haji, dan ditutup dengan tahalul.
“Kelima, petugas badal haji menandatangani surat selesai melaksanakan tugas badal haji,” ungkapnya.
Setelah selesai, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerbitkan sertifikat badal haji yang diserahkan kepada pembimbing ibadah, untuk diteruskan ke pihak keluarga.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Untuk itu, Akhmad mengimbau kepada para jamaah calon haji maupun keluarga untuk tidak melakukan transaksi apapun terkait badal haji dengan pihak yang tidak bertanggungjawab.*
Baca juga: Perhatian!! Melanggar Aturan Haji 2-20 Juni 2024 Terancam Penjara Denda Deportasi