InfoMalangRaya – Sejumlah 32 ribu lebih pekerja sektor industri di Kabupaten Malang dipastikan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran tahun ini.
“THR itu hak pekerja. (Aturannya) Setiap pekerja dengan masa kerja tiga sudah bisa mendapatkan THR proporsional. Kemudian, dengan Permenaker 6/2016, masa satu bulan saja sudah berhak THR,” jelas Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Diandaru, saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023) siang.
Menurutnya, tercatat ada sekitar 1.800 perusahaan sektor industri/manufaktur di Kabupaten Malang, dengan jumlah pekerja 32 ribu lebih.
Kewajiban pemenuhan THR oleh perusahaan ini sendiri, menurutnya telah ditentukan dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungannya, sesuai Pasal 2 dan 3 Permenaker ini, pekerja yang sudah bekerja selama 12 tahun berturut-turut maka berhak atas satu kali gaji/upah. Sementara, untuk pekerja minimal bekerja satu bulan maka pemberian THR-nya dengan skema proporsional, yakni bulan pertama masuk dibagi 12, lalu dikalikan besaran upah yang didapat per bulannya.
Siapa pekerja yang berhak THR ini? Dikatakan Diandaru, ketentuan kewajiban THR tidak membedakan status hubungan industrial pekerja, apakah pekerja tetap atau lainnya. Baik pekerja PKWT, dengan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, maupun PKWTT atau pekerja tetap, dengan perjanjian kerja yang mengikat yang tidak memiliki masa berlaku.
“Disnaker membuka posko pengaduan THR. Jadi, pekerja bisa melaporkan manakala THR-nya belum dibayarkan dengan batas waktu 7 hari sebelum Hari Raya. Ada link pelaporan dan contact person yang bisa dihubungi,” tandasnya.
Secara normatif, kata Diandaru, maka pembayaran THR oleh perusahaan besaran dan jangka waktu pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika memang terjadi kesulitan finansial pada perusahaan, lanjutnya, maka harus dikomunikasikan dan dibuat kesepakatan pembayarannya kepada para pekerja.
“Normatifnya, tidak ada sanksi yang mengatur keterlambatan pemenuhan THR. Akan tetapi, dengan posko pengaduan dan pengawasan ketenagakerjaan, diharapkan ada keterbukaan perusahaan supaya ada pemahaman dengan pekerjanya,” jelas Diandaru. (Choirul Amin)
The post Sejumlah 32 Ribu Pekerja di Kabupaten Malang Bakal Terima THR appeared first on infomalangraya.com.