TERAS GORONTALO- Pemerintah mendorong seluruh daerah untuk mempercepat penerbitan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH).
Adapun langkah ini penting untuk menjamin produk daging yang beredar di masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Arahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, dalam rapat pengendalian inflasi nasional yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, secara virtual pada Senin (13/10/2025).
Rapat ini turut diikuti seluruh kepala daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Agung menegaskan, produk segar asal hewan seperti daging, susu, dan telur merupakan sumber protein hewani berkualitas tinggi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun, produk tersebut juga sangat rentan terhadap kontaminasi biologis, kimia, dan fisik.
“Karena itu, penjaminan kebersihan dan kesehatan menjadi hal yang krusial di seluruh rantai pasok,” ujar Agung.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian per 1 Agustus 2025, terdapat 591 unit RPH ruminansia di seluruh Indonesia, terdiri atas 521 milik pemerintah daerah dan 70 milik swasta. Dari jumlah tersebut, baru 167 unit (32,05%) yang memiliki sertifikat NKV, 312 unit (52,8%) bersertifikat halal, dan hanya 157 unit (30%) yang memiliki keduanya.
Sementara untuk RPH unggas, dari total 398 unit, baru 54 unit (13,4%) yang memiliki sertifikat NKV, 229 unit (57,5%) bersertifikat halal, dan 188 unit (47,2%) telah memenuhi kedua sertifikasi.
“Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar daging yang beredar belum sepenuhnya terjamin dari aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalannya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tegas Agung.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala dalam percepatan sertifikasi, di antaranya keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, rendahnya kesadaran pengelola RPH, serta minimnya alokasi anggaran daerah.
Ditambah lagi, DAK fisik untuk pembangunan dan renovasi RPH tidak tersedia setiap tahun.
Sebagai langkah percepatan, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4.1-1627-SJ tentang Pengelolaan RPH Ruminansia dan Unggas pada 2 April 2024.
Edaran ini meminta seluruh kepala daerah untuk memastikan RPH memenuhi standar teknis, mempercepat penerbitan sertifikat NKV dan halal, serta mengoptimalkan anggaran daerah dalam pembinaan dan pengelolaan RPH.
“Kami berharap, melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, RPH yang belum bersertifikat NKV dan halal dapat segera memenuhi seluruh persyaratan. Dengan begitu, masyarakat akan mendapat jaminan bahwa daging yang dikonsumsi benar-benar ASUH,” tutup Agung.
Sebagai informasi, penjaminan kebersihan dan kesehatan produk hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Dan regulasi ini menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh produk hewan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) melalui penerapan standar higiene dan sanitasi di setiap Rumah Potong Hewan.***