Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk masyarakat Ibu Kota. Dengan kebijakan ini, seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan sepenuhnya dibebaskan.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.
Denda Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB
Salah satu ketentuan utama dari kebijakan insentif ini adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pembebasan ini dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Masyarakat Bisa Memilih Tempat Pembayaran

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.
Layanan Hotline

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah. Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Tips Tambahan untuk Masyarakat
Berikut beberapa tips tambahan yang bisa membantu masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Pastikan data kendaraan Anda sudah lengkap dan valid sebelum melakukan pembayaran.
- Jika ada kendala dalam pengajuan, segera hubungi layanan hotline yang tersedia.
- Manfaatkan fitur digital seperti aplikasi SIGNAL untuk mempercepat proses pembayaran.
- Ikuti informasi resmi dari Bapenda DKI Jakarta melalui situs web atau media sosial resmi mereka.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.







