Penyelidikan Terkait Konten Promosi Toko Minol di Malang
Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait dengan konten promosi toko minuman beralkohol (minol) SJ 25. Hal ini dilakukan setelah aduan dari sekelompok masyarakat mengenai video yang dipublikasikan oleh selebgram King Abdi.
Video tersebut sempat viral di media sosial, meskipun kini telah dihapus atau di-takedown. Namun, pihak kepolisian tetap memperhatikan laporan tersebut karena dugaan pelanggaran ITE bisa menjadi dasar untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai konten promosi toko minol tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih menunggu disposisi dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.
“Jika ada indikasi unsur pidana terkait ITE, laporan ini bisa naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Kompol Soleh. “Namun, hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan.”
Selain itu, terkait pelanggaran perizinan penjualan minol yang dilakukan oleh pihak toko, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal ini sudah masuk dalam ranah Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Oleh karena itu, tugas pengawasan dan penindakan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Sanksi yang Diberikan kepada Toko Minol SJ 25
Sebelumnya, toko minol SJ 25 di Jalan Soekarno Hatta, Malang, telah mendapatkan sanksi tegas dari Satpol PP Kota Malang. Pemilik toko dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta atas pelanggarannya, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Sidang tipiring digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang di Graha Purva Praja pada Rabu (30/7/2025). Denda tersebut dibayarkan langsung kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi.
Toko minol SJ 25 juga belum diizinkan beroperasi kembali hingga seluruh perizinan telah dipenuhi. Selain itu, akan dilakukan pengawasan secara ketat terhadap toko tersebut.
Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Malang
Polresta Malang Kota menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemkot Malang, khususnya Satpol PP, dalam menangani kasus ini. Kerja sama ini bertujuan agar semua pelanggaran dapat ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kompol Soleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meski video promosi telah dihapus, polisi tetap melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran ITE. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mengabaikan laporan masyarakat, terlepas dari apakah konten tersebut masih tersedia atau tidak.
Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memperhatikan aspek legalitas penjualan minol. Jika ditemukan pelanggaran lain, maka pihak kepolisian akan segera mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas bisnis yang berkaitan dengan minuman beralkohol, baik dari segi hukum maupun etika.