Seminar Musik dan Royalti Berupaya Membangun Ekosistem Bisnis yang Adil
Dalam dunia musik, selain tentang nada dan irama, juga terdapat aspek penting lainnya yaitu ekonomi dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini menjadi fokus utama dalam seminar yang diadakan di Auditorium IAKN Ambon pada Selasa (22/07/2025). Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan LMK Prointim.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan perspektif strategis mengenai bisnis musik dari berbagai sudut pandang, termasuk akademisi, pelaku industri, serta lembaga pengelola royalti. Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru menjelaskan bahwa acara ini merupakan respons terhadap realitas yang ada, di mana banyak musisi dan penyanyi, khususnya di Maluku, belum mendapatkan perlindungan hak ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.
“Kita tidak cukup hanya memberikan himbauan. Kita butuh kajian ilmiah dan konkret dari semua stakeholder akademisi, musisi, penyanyi, pengguna musik—untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta,” ujarnya.
Menurutnya, seminar ini menjadi momentum awal untuk membangun ekosistem bisnis musik yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Ambon, terlebih dengan statusnya sebagai Ambon City of Music di bawah pengakuan UNESCO. IAKN Ambon juga menargetkan agar hasil kajian dari seminar ini dapat diterjemahkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan, termasuk kemungkinan pengajuan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal royalti dan hak cipta secara lebih rinci di tingkat kota.
Dari sisi pelaku industri, LMK Prointim menyambut baik inisiatif akademik ini. Ketua LMK Prointim Hendry Noya menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi tersebut. “Kami berharap seminar ini dapat menjadi ruang edukasi penting, terutama bagi mahasiswa musik dan musisi lokal di Ambon. Royalti adalah hak ekonomi yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Hendry juga menyatakan kesiapan LMK Prointim untuk terus bekerja sama dengan IAKN Ambon dalam mendorong literasi ekonomi kreatif, serta membangun kesadaran hukum di kalangan musisi lokal terkait monetisasi karya.
Seminar ini membuka peluang besar bagi bisnis musik lokal untuk naik kelas, dengan mendorong terciptanya sistem distribusi royalti yang adil, peningkatan kesadaran akan nilai komersial musik, serta perlindungan hak cipta sebagai fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Sebagai kelanjutan, IAKN Ambon akan menugaskan dosen dan mahasiswa dalam riset-riset kolaboratif bersama lembaga industri musik, yang pada akhirnya akan menjadi dasar kebijakan lokal berbasis bukti dan kebutuhan pelaku seni di lapangan.
Ambon bukan hanya kota musik, tetapi juga harus menjadi kota yang adil bagi para penciptanya. Dan seminar ini adalah langkah awal untuk menjadikan musik bukan hanya bentuk ekspresi, tetapi juga instrumen kesejahteraan.







