InfoMalangRaya.com — Perwakilan Uni Eropa di Palestina, Sven Kuhn von Burgsdorff, mengatakan Rabu bahwa semua bentuk pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat adalah ilegal.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan delegasi duta besar dan konsul Eropa ke kota Palestina Sebastia dan Burqa di Tepi Barat utara.
“Melegalkan kembalinya pemukim ke pos-pos yang dievakuasi di Tepi Barat utara bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung Israel dan hukum internasional,” kata von Burgsdorff kepada wartawan.
“Semua bentuk pemukiman adalah ilegal,” tambahnya.
Pekan lalu, kepala Komando Pusat militer Israel menandatangani perintah yang memungkinkan orang Israel memasuki pos terdepan Homesh di dekat Nablus, membuka jalan bagi pemukiman resmi yang akan dibangun di sana, menurut surat kabar Times of Israel.
“Israel harus menghentikan tindakan seperti itu, menghentikan kekerasan, dan mencegah serangan pemukim,” kata von Burgsdorff. “Israel sebagai kekuatan pendudukan harus melindungi warga Palestina dari tindakan ini.”
Pada bulan Maret, Knesset (parlemen Israel) mengeluarkan rancangan undang-undang yang memungkinkan pemukim Israel untuk bermukim kembali di empat pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.
RUU itu membatalkan undang-undang yang memerintahkan evakuasi pos-pos ilegal Homesh, Ganim, Kadim dan Sa-Nur di wilayah pendudukan pada tahun 2005.
Pada awal Mei, Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh meminta badan kebudayaan PBB, UNESCO, untuk campur tangan guna menghentikan proyek pemukiman Israel di situs arkeologi Sebastia di Tepi Barat yang diduduki.
Situs Sebastia merupakan situs kuno dan bersejarah yang berasal dari zaman Hellenistik dan Romawi.
Menurut surat kabar Haaretz, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk menginvestasikan 29 juta syikal Israel ($8 juta) untuk mengembangkan situs Sebastia untuk memungkinkan lebih banyak pemukim mencapai daerah tersebut dan untuk mengurangi akses warga Palestina ke sana.*