Senat baru saja meloloskan dua rancangan undang-undang penting yang bertujuan melindungi anak di bawah umur saat online

TEKNOLOGI47 Dilihat

Infomalangraya.com –

Senat telah meloloskan dua rancangan undang-undang keamanan daring utama di tengah perdebatan selama bertahun-tahun mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja. Undang-Undang Keamanan Daring Anak-Anak (KOSA) dan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak dan Remaja, yang juga dikenal sebagai COPPA 2.0, disahkan Senat dengan suara 91 – T3.

RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke DPR, meskipun belum jelas apakah langkah-langkah tersebut akan mendapat cukup dukungan untuk disahkan. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU tersebut akan menjadi undang-undang paling signifikan yang mengatur perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir.

KOSA mewajibkan perusahaan media sosial seperti Meta untuk menawarkan kontrol guna menonaktifkan umpan algoritmik dan fitur “adiktif” lainnya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan fitur pengawasan orang tua dan melindungi anak di bawah umur dari konten yang mempromosikan gangguan makan, menyakiti diri sendiri, eksploitasi seksual, dan konten berbahaya lainnya.

Salah satu ketentuan paling kontroversial dalam RUU tersebut menciptakan apa yang dikenal sebagai “tugas perawatan.” Ini berarti platform diharuskan untuk mencegah atau mengurangi dampak berbahaya tertentu dari produk mereka, seperti fitur “adiktif” atau algoritme yang mempromosikan konten berbahaya. Komisi Perdagangan Federal akan bertanggung jawab untuk menegakkan standar tersebut.

RUU tersebut awalnya diperkenalkan tetapi terhenti di tengah penolakan dari kelompok hak digital dan kelompok advokasi lain yang mengatakan undang-undang tersebut akan memaksa remaja untuk menggunakan platform. Versi revisi, yang dimaksudkan untuk mengatasi beberapa masalah tersebut, diperkenalkan tahun lalu, meskipun ACLU, EFF, dan kelompok kebebasan berbicara lainnya masih menentang RUU tersebut. Dalam sebuah pernyataan minggu lalu, ACLU mengatakan bahwa KOSA akan mendorong perusahaan media sosial “untuk menyensor kebebasan berbicara” dan “memberikan insentif untuk menghapus penelusuran anonim di sebagian besar internet.”

Di sisi lain, COPPA 2.0 kurang kontroversial di kalangan pendukung privasi. Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak dan Remaja tahun 1998 bertujuan untuk merevisi undang-undang yang telah berusia hampir 30 tahun tersebut agar lebih mencerminkan lanskap internet dan media sosial modern. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan melarang perusahaan menargetkan iklan kepada anak-anak dan mengumpulkan data pribadi remaja berusia antara 13 dan 16 tahun tanpa persetujuan. Undang-undang tersebut juga mengharuskan perusahaan untuk menawarkan “tombol penghapus” untuk data pribadi guna menghapus informasi pribadi anak-anak dan remaja dari suatu platform jika “secara teknologi memungkinkan”.

Pemungutan suara tersebut menggarisbawahi bagaimana keamanan daring telah menjadi sumber langka kesepakatan bipartisan di Senat, yang telah menyelenggarakan banyak sidang tentang isu keamanan remaja dalam beberapa tahun terakhir. Para CEO Meta, Snap, Discord, X, dan TikTok pada salah satu sidang tersebut awal tahun ini, di mana Senator Carolina Selatan Lindsey Graham menuduh para eksekutif tersebut “berlumuran darah” atas banyaknya kelalaian keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *