InfoMalangRaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Deni Wicaksono buka suara terkait sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jatim yang diperebutkan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Deni mendesak Pemprov Jatim tidak lepas tangan mengenai persoalan tersebut. “Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” ungkap politisi PDIP tersebut, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga :
Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut Barang
Menurutnya, secara historis dan administratif, pulau-pulau tersebut sejak lama masuk dalam wilayah Trenggalek. Hal ini diperkuat oleh berbagai regulasi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang sejak awal mencantumkan keberadaan pulau itu dalam wilayah Trenggalek. “Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” paparnya. Ia pun menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut. Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas, yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut. “Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” urai Deni. Dia juga mengingatkan bahwa posisi pulau lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek dan selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek. Dengan kata lain, secara praktis maupun strategis, Trenggalek memang yang selama ini mengelola dan mengawasi. Deni lantas mempertanyakan terbitnya Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, meski data dan sejarah menunjukkan wilayah itu selama ini bagian dari Trenggalek. Dia mengungkap adanya perubahan sepihak yang mencederai kesepakatan lintas lembaga di tahun sebelumnya. “Kami minta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini. Lebih lanjut, ia menambahkan, rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Rapat itu dihadiri oleh berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim.
Baca Juga :
Detik-Detik Pemotor di Batu Hantam Lansia 88 Tahun, Korban Luka Berat
“Sudah ada berita acara kesepakatan yang jelas dan resmi, menyatakan bahwa 13 pulau itu masuk Trenggalek. Tapi mengapa dalam Kepmendagri terbaru justru dipindahkan ke Tulungagung? Ada apa sebenarnya dengan pulau-pulau ini?” tanya Deni. Kini, ia mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data. “Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” ujarnya. Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik. “Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” tutup Deni.