InfoMalangRaya – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024). Sidang pemeriksaan setempat tersebut dilakukan setelah sebelumnya digugat oleh pemilik tanah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun media online ini, sidang perkara nomor 186 / Pdt.G / 2023/PN.Kpj tersebut berlangsung pada Jumat (26/1/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tanah tersebut (Kantor DPC PKB Kabupaten Malang) sudah bersertifikat atas nama almarhum Bibit Suprapto yang merupakan suami dari ibu Miftahul Hidayah. Di mana, sampai sekarang masih atas nama Bibit Suprapto,” ungkap kuasa hukum penggugat selaku ahli waris, Agus Salim Ghozali. Diterangkan Agus, tanah yang kini sedang dalam gugatan tersebut didapatkan Bibit Suprapto dari hibah yang diberikan Bupati Malang yang pada saat itu dijabat oleh Ibnu Rubianto. “Semasa hidupnya Pak Bibit sudah berkonsultasi dengan beberapa orang pengurus DPC PKB (Kabupaten Malang), karena Pak Bibit pada saat itu juga pengurus DPC PKB,” tuturnya. Semula, tanah hasil hibah tersebut rencananya akan diatasnamakan DPC PKB Kabupaten Malang. Namun sang pemberi hibah, yakni Ibnu meminta agar diatasnamakan Bibit Suprapto. Pertimbangannya, apabila Bibit Suprapto tidak lagi menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Malang atau PKB yang sempat dipimpin Abdurrahman Wahid atau Gus Dus telah beralih. Maka tanah dengan sertifikat nomor 1274 dengan luas 972 meter persegi yang sekarang menjadi Kantor DPC PKB Kabupaten Malang tersebut, akan di wakafkan, baik seluruhnya atau sebagian ke Nahdlatul Ulama (NU). “Ibnu Rubianto mau mewakafkannya ke NU bukan ke PKB. Sehingga sampai saat ini tanah sertifikat tersebut oleh Pak Ibnu diatasnamakan Bibit Suprapto,” imbuhnya. Namun ketika Bibit Suprapto masih aktif di DPC PKB Kabupaten Malang yang bersangkutan sempat diminta oleh pengurus DPC PKB Kabupaten Malang lainnya untuk membuat pernyataan melalui notaris. Di mana, notarisnya pada saat itu adalah Farhan Ismail yang juga merupakan pengurus DPC PKB Kabupaten Malang. Isi pernyataan tersebut, diterangkan Agus, kurang lebih menyatakan jika tanah tersebut merupakan hibah dari Ibnu Rubianto dan bukan milik Bibit Suprapto. Melainkan milik DPC PKB Kabupaten Malang dan bukan untuk diwariskan kepada keluarga Bibit Suprapto. “Tapi yang menjadi pertanyaan pihak keluarga Pak Bibit, kenapa ketika yang bersangkutan masih hidup tidak langsung diminta balik nama dari Pak Bibit ke PKB Kabupaten Malang. Dari pada hanya surat pernyataan yang kebenaran dan keabsahannya belum bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Menurut Agus, surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hak milik bagi DPC PKB Kabupaten Malang yang legal sesuai dengan Undang-Undang Agraria. Sebelumnya, Miftahul Hidayah selaku istri dari Bibit Suprapto dan anak-anaknya sudah melakukan pendekatan dengan pihak DPC PKB Kabupaten Malang. “Tujuannya untuk meminta sertifikat asli di PKB, karena yang Bu Bibit (Miftahul Hidayah) miliki hanya foto copy sertifikat tanah atas nama Bibit Suprapto,” imbuhnya.
Baca Juga :
Moeldoko Tegaskan 8 Tenaga Ahli Mengundurkan Diri dari KSP untuk Berkontestasi di Pemilu 2024
Semula pihak keluarga almarhum Bibit Suprapto berharap agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Yakni dengan memberikan sertifikat asli kepada pihak keluarga. “Tapi pihak PKB Kabupaten Malang tidak mau, karena merasa punya pegangan yang menurut kami hanya surat peryataan sepihak dari Pak Bibit Suprapto. Sehingga kurang lebih empat tahun proses kekeluargaan tidak tercapai,” imbuhnya. Alhasil di tahun 2023 para penggugat yakni istri dan anak almarhum Bibit Suprapto selaku ahli waris berkonsultasi kepada Agus. Setelah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga, Agus kemudian melakukan upaya pendekatan kepada beberapa pengurus DPC PKB Kabupaten Malang dan tokoh NU. Diantaranya kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Kholiq. “Karena tidak ada jalan lainnya secara kekeluargaan, kami akhirnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen terkait perkara tanah sengketa tersebut. Tujuan kami agar ada kepastian dan keadilan hukumnya,” imbuhnya. Hingga akhirnya, kurang lebih sejak Oktober 2023 perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen. Namun dalam agenda sidang dari mediasi selalu gagal dan tidak ada kata sepakat antara pihak penggugat dan DPC PKB Kabupaten Malang. Agenda gugatan tersebut terus berlanjut hingga agenda bacaan gugatan, agenda jawaban tergugat, hingga lanjut ke agenda replik penggugat sampai akhirnya berlangsung sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (26/1/2024). Dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut, para penggugat turut hadir di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang didampingi dengan Kuasa Hukum Agus Salim Ghozali. Sedangkan pihak tergugat yakni Ketua DPC PKB Kabupaten Malang Kholiq didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang juga turut tergugat dalam perkara tanah sengketa tersebut. Dalam sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada Jumat (26/1/2024) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Hendrik Tanjung. Sementara itu, sidang lanjutan perkara gugatan akan dilangsungkan pada Rabu (31/1/2024) yang diagendakan akan mendatangkan sejumlah saksi. “Kami berharap kepastian hukum dari para penggugat di kabulkan oleh hakim,” tukas Agus.