Tom Lembong Berjuang untuk Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia
Setelah mendapatkan kebebasan melalui abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem hukum di negara ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum dapat dirasakan oleh semua pihak.
Langkah Awal: Melaporkan Tiga Hakim
Sebagai langkah awal dalam perjuangannya, Tom Lembong melakukan “serangan balik” dengan melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus importasi gula. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka merupakan anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, aksi ini merupakan realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. “Dia ingin ada evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Tom Lembong melaporkan ketiga hakim tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama kasusnya berlangsung. Zaid menjelaskan bahwa para hakim dilaporkan karena tidak memberikan pendapat berbeda selama persidangan dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah.
“Salah satu hakim anggota dinilai tidak mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah). Sebaliknya, ia lebih mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah),” kata Zaid. Hal ini membuat kliennya seolah-olah harus bersalah tanpa cukup bukti.
Melaporkan Auditor BPKP
Selain melaporkan para hakim, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan keterangan dalam sidang. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut bahwa auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah dilaporkan karena dinilai tidak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula.
“Salah satu kunci dalam kasus ini adalah audit BPKP yang menyatakan timbulnya kerugian keuangan negara. Namun, isi audit tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta,” ujar Zaid. Para auditor ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia.
Tidak Ada Niat Menyerang Institusi
Zaid menegaskan bahwa “serangan balik” yang dilakukan oleh Tom Lembong bukanlah upaya untuk menyerang institusi atau individu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia agar tidak terulang lagi.
“Semangatnya bukan untuk menjatuhkan instansi atau institusi BPKP. Tapi agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” tambah Zaid.
Tom Lembong Tidak Pendendam
Salah satu bukti bahwa Tom Lembong ingin memperbaiki sistem hukum adalah tidak adanya upaya untuk menuntut ganti kerugian atas waktu penjara selama sembilan bulan. “Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam,” ujar Zaid.
Ia menekankan bahwa Tom Lembong tidak sedang dalam semangat dendam untuk menjatuhkan instansi atau pribadi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. “Dia ingin ada koreksi dan perbaikan, bukan untuk menyerang siapa pun,” ucap Zaid.