Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pabrik Pupuk Petroganik di Ngawi Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

    5 Juli 2025

    Hapus Jejak Rezim Assad, Suriah Perkenalkan Lambang Nasional Baru

    5 Juli 2025

    IMR – Peringati 1 Muharram Danrem 083/Bdj Gelar Khitan Massal Gratis 

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pabrik Pupuk Petroganik di Ngawi Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
    • Hapus Jejak Rezim Assad, Suriah Perkenalkan Lambang Nasional Baru
    • IMR – Peringati 1 Muharram Danrem 083/Bdj Gelar Khitan Massal Gratis 
    • Pencarian H+2 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berakhir Nihil
    • Bagaimana AI dapat membantu Anda menavigasi PHK, menurut seorang produser eksekutif di Xbox
    • Prediksi: Real Madrid vs Borussia Dortmund
    • IMR – Ada 38 Kasus Baru HIV di Kota Batu, Mulai dari Gay hingga Calon Pengantin
    • CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Sertifikasi Halal untuk Melindungi Masyarakat dan Konsumen
    INTERNASIONAL

    Sertifikasi Halal untuk Melindungi Masyarakat dan Konsumen

    By admin31 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Haikal Hasan

    InfoMalangRaya.com—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa Undang-undang mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sebagai produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas.

    “Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan, di Jakarta.

    “Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen.” lanjut pria yang sering disapa Babe Haikal tersebut.

    Dengan semangat menghadirkan kemudahan itulah, lanjutnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

    Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.

    “Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.” kata Haikal menegaskan.

    Adapun produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

    “Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar.” tegasnya.

    Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

    “Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal.” lanjut Haikal.

    Lebih lanjut, Haikal juga menjelaskan bahwa aspek kemudahan sertifikasi halal selanjutnya adalah bahwa kewajiban sertifikasi halal dilaksanakan secara bertahap.

    Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengatur bahwa Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

    “Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib bersertifikat halal. Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” jelasnya.

    Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

    Sedangkan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

    “BPJPH juga terus mengedukasi pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran. Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi,” lanjutnya.

    Adapun pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengakses website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.

    “Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain,” katanya.*

    Jumlah Pembaca: 140

    dan Halal Konsumen Masyarakat melindungi Sertifikasi untuk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Hapus Jejak Rezim Assad, Suriah Perkenalkan Lambang Nasional Baru

    5 Juli 2025

    Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi

    5 Juli 2025

    Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202466

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.