Kebutuhan Pelatihan dan Sertifikasi yang Tidak Terpenuhi
Di era globalisasi, kompetensi menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh para profesional, terutama dalam bidang kesehatan. Pelatihan dan sertifikasi dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang memadai. Namun, ketika proses ini berubah menjadi ajang bisnis dan pemerasan, maka tidak hanya individu yang merugi, tetapi juga bangsa secara keseluruhan.
Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau dikenal dengan nama Noel. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu, namun di lapangan, masyarakat justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta karena adanya praktik “uang pelicin”.
Kerugian negara mencapai Rp81 miliar, dengan dugaan bahwa Noel menerima sekitar Rp3 miliar dalam hitungan bulan. Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun (2019–2025) dan melibatkan sekitar 80 Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Skandal ini menunjukkan adanya indikasi kuat tentang keberadaan mafia sertifikasi, di mana regulasi digunakan sebagai alat pemerasan bukan untuk pemberdayaan.
Mafia Sertifikasi di Dunia Kesehatan
Fenomena penyalahgunaan sertifikasi tidak hanya terjadi di sektor K3, tetapi juga terjadi di dunia kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan sering kali menghadapi biaya tinggi untuk mendapatkan legalitas profesi mereka. Beberapa contoh yang sering dikeluhkan oleh tenaga kesehatan adalah:
-
Sertifikasi APN (Asuhan Persalinan Normal) untuk Bidan
Biaya mencapai Rp3–5 juta. Sertifikasi ini wajib bagi bidan yang bekerja mandiri, sehingga banyak bidan desa kesulitan menanggung biaya, terutama yang baru lulus. -
Sertifikasi ACLS (Advanced Cardiac Life Support) untuk Dokter/Perawat
Biayanya berkisar antara Rp3,5–6 juta per peserta. Sertifikasi ini menjadi syarat kerja di rumah sakit rujukan maupun unit gawat darurat. -
Sertifikasi ICU & NICU (Intensive Care Unit / Neonatal Intensive Care Unit)
Wajib bagi tenaga medis di ruang kritis, dengan biaya sebesar Rp4–7 juta di luar akomodasi dan transportasi. -
Sertifikasi PPGD/BTCLS (Basic Trauma Cardiac Life Support)
Dikenakan biaya Rp2–4 juta, padahal menjadi syarat utama bagi perawat di instalasi gawat darurat. -
Sertifikasi Manajemen Laktasi
Biaya sebesar Rp2–3 juta, menjadi hambatan bagi bidan dan perawat di daerah yang sangat membutuhkan kompetensi ini.
Meskipun semua sertifikasi ini penting untuk menjaga mutu layanan kesehatan, jika biaya tidak diatur dengan jelas, maka sertifikasi akan berubah menjadi komoditas bisnis segelintir lembaga, bukan lagi instrumen peningkatan kompetensi nakes.
Beban Nakes, Dampak ke Masyarakat
Pelatihan dan sertifikasi yang seharusnya memberdayakan justru berubah menjadi ajang pemerasan. Negara terkesan abai terhadap penderitaan tenaga kesehatan, khususnya mereka yang bertugas di pelosok dengan penghasilan terbatas. Akibat biaya sertifikasi yang tinggi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
- Nakes tidak mampu melanjutkan karier karena terbentur biaya.
- Nakes terpaksa membebankan biaya lebih tinggi kepada masyarakat.
Keduanya jelas merugikan publik dan menurunkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.
Kasus mafia sertifikasi K3 harus menjadi cermin bagi sektor kesehatan. Jika dalam satu bidang saja kerugian bisa mencapai Rp81 miliar, bagaimana dengan sertifikasi di dunia kesehatan yang jauh lebih luas dan vital?
Langkah yang Perlu Dilakukan
Pemerintah perlu segera melakukan beberapa langkah penting, antara lain:
- Menetapkan standardisasi biaya sertifikasi secara nasional.
- Memberikan subsidi sertifikasi bagi nakes di daerah terpencil.
- Mengawasi ketat lembaga pelatihan agar tidak bermain harga.
- Melakukan digitalisasi proses sertifikasi untuk memutus rantai birokrasi dan calo.
PMII menolak logika negara yang menjadikan sertifikasi sebagai “mesin kasir” alih-alih “pintu peningkatan kualitas.” Sertifikasi harus kembali pada tujuan mulianya: memastikan kompetensi tanpa membebani. Kami menyerukan agar pemerintah menegakkan transparansi, menurunkan biaya sertifikasi, dan menjamin akses yang adil bagi seluruh tenaga kesehatan. Hanya dengan cara itu, pelayanan kesehatan bisa tetap berfokus pada manusia—bukan pada pungutan.