Infomalangraya – MALANG KOTA – Dua sektor penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Malang seperti pajak restoran dan retribusi parkir dapat sorotan. Wali Kota Malang Sutiaji menilai masih ditemui kebocoran pendapatan. Bulan lalu misalnya, ditemukan sejumlah restoran kedapatan main curang terhadap E-Tax.
Potensi untuk meraup pendapatan lebih besar dari dua sektor tersebut sebenarnya bisa diraih. Maka dari itu, Sutiaji meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) punya cara mendongkrak PAD.
”Untuk optimalisasi retribusi parkir mungkin bisa memakai e-retribusi daripada harus kucing-kucingan dengan jukir (juru parkir),” tegas dia, kemarin.
Terkait pajak restoran, Sutiaji memberi arahan untuk bapenda lebih mengintensifkan pengawasan restoran. Karena dikhawatirkan, masih ada restoran nakal yang mengemplang pajak.
”Warga sudah bayar pajak ketika makan. Tapi bisa saja pajak itu tidak dibayarkan ke pemerintah sehingga ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Di sisi lain, orang nomor satu di Pemkot Malang itu menekankan optimalisasi PAD ini bukan untuk membebani masyarakat maupun perangkat daerah (PD) terkait. Sebab penetapan warga yang membayar pajak disesuaikan dengan kondisi ekonomi mereka.
”Seperti pajak restoran pasti mereka punya uang lebih untuk makan di sana. Kenaikan PAD ini bukan kenaikan tarif, tapi hanya melakukan optimalisasi perolehan,” tutur Sutiaji.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika sepakat dengan Sutiaji bahwa dua sektor penyumbang PAD masih perlu digenjot. Menurutnya, sangat penting mencapai keseimbangan antara peningkatan PAD dengan keberlanjutan sosial.
”Semakin tinggi pendapatan, otomatis belanja yang nantinya kembali ke masyarakat akan tinggi juga,” ungkap Made.
Di samping itu juga dia menekankan optimalisasi ini tidak boleh membebani masyarakat.
”Seperti kenaikan target pendapatan retribusi parkir itu bukan untuk menambah tarif parkir. Tapi lebih bagaimana titik-titik parkir yang sekarang belum tergarap, bisa dioptimalkan,” tandas politikus PDIP tersebut. (adk/adn)