Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    IMG20250713093718

    Jaya Land Rilis Cluster “Breeze Icon” Harga Mulai Rp 500 Jutaan

    14 Juli 2025
    TheHandala kapal scaled

    The Handala Berusaha Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Laut 2 Anggota Parlemen Prancis Ikut

    14 Juli 2025
    AA1ymM3F

    Penjelasan WAMI: Royalti Musik Melly Goeslaw Turun Drastis

    13 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Jaya Land Rilis Cluster “Breeze Icon” Harga Mulai Rp 500 Jutaan
    • The Handala Berusaha Kirim Bantuan ke Gaza Lewat Laut 2 Anggota Parlemen Prancis Ikut
    • Penjelasan WAMI: Royalti Musik Melly Goeslaw Turun Drastis
    • Tips Membuat Nasi Pulen dan Harum Seperti Hokben
    • Mana yang Lebih Hemat, Belanja Bulanan atau Mingguan?
    • 5 Makanan Khas Bali: Rasa yang Harus Dirasakan di Pulau Dewata
    • 7 Inspirasi Hias Kuku Alami dan Aman untuk Kesehatan
    • Rahmad Darmawan Kritik Regulasi 11 Pemain Asing di Super League: Bisa Jadi Bumerang!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Setubuhi Bocah 12 Tahun, Gembel Dibui 9 Tahun
    MALANG RAYA

    Setubuhi Bocah 12 Tahun, Gembel Dibui 9 Tahun

    By admin16 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 08 15 at 16.53.43

    InfoMalangRaya – Rino Ramadhani alias Gembel (19), harus menikmati masa-masa mudanya di hotel prodeo. Dia diputus bersalah dalam perkara bujuk rayu kepada seorang, untuk melakukan persetubuhan. Korbannya adalah LN, seorang bocah yang usianya baru 12 tahun.

    Pemuda asal Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu, diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang. Dengan hukuman sembilan tahun penjara.

    Selain itu, Gembel juga harus membayar denda sebesar Rp1,250 miliar subsidair empat bulan kurungan.

    Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menceritakan kronologi awal terjadinya tindak pidana tersebut.

    Yakni terjadi pada November 2021. Mulanya korban kenal dengan terdakwa dari komunitas bantengan.

    “Setelah berkenalan, terdakwa sering chat-chatan dengan korban. Kemudian pada 22 Februari 2022, terdakwa menyatakan perasaannya kepada korban. Setelah itu korban menjalani hubungan dengan terdakwa,” papar Januar, Selasa (15/8/2023).

    Selanjutnya pada April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diajak ke rumah terdakwa di Kelurahan Songgokerto. Dengan kondisi rumah terdakwa dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa untuk pertama kalinya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

    “Setelah dibujuk rayu terdakwa, korban mau menuruti. Selanjutnya terdakwa berkali-kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga 22 kali.”

    “Dalam kurun waktu April 2022 hingga Februari 2023. Dengan TKP yakni beberapa kali di hotel dan juga rumah terdakwa saat kondisi rumah sepi,” paparnya.

    Dengan kronologi tersebut, Gembel dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pada penjara selam sembilan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1,250 miliar subsidair empat bulan kurungan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)
    The post Setubuhi Bocah 12 Tahun, Gembel Dibui 9 Tahun appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 259

    Bocah Dibui Gembel Setubuhi Tahun
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    FB IMG 1752422593042

    Port FC Juara Piala Presiden 2025 Usai Comeback Dramatis Lawan Oxford United!

    13 Juli 2025
    5562eff115d2e4549b5c3d12f43e061b

    Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Hari Ini: Hujan hingga Kabut, Lawang Cerah

    12 Juli 2025
    img 20250627 wa0101

    Anggota dan Warga Ungkap Peran Koperasi Merah Putih Randugading Tajinan Kabupaten Malang bagi Masyarakat

    12 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024162
    IMG 20240401 WA0610

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.