InfoMalangRaya – Mulyani alias Cak Mul (42) harus menua di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Cak Mul merapakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap SN, seorang bocah berusi 14 tahun. Akibat perbuatannya itu, Cak Mul dibui 15 tahun penjara dan denda Rp937 juta.
Hukuman tersebut tersebut berdasarkan pembacaan putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/5/2023). Sebenarnya Cak Mul yang merupakan seorang warga asal Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu adalah paman SN.
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menyatakan, dalam proses sidang putusan itu, terdakwa Cak Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum,” jelas dia.
Karena terbukti bersalah melanggar pasal tersebut. Cak Mul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu Cak Mul juga dijatuhi denda sebesar Rp937.500.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Lebih lanjut, Januar juga menceritakan kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut. Tindakan tersebut pertama kali terjadi pada Juli 2022. Bermula saat korban diajak Cak Mul untuk belajar motor di wilayah Panderman Hill.
“Saat diajak belajar motor itu, terdakwa melancarkan aksi bejatnya. Cak Mul mengajak SN ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah kawasan Jalan Panderman Hills, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu sekitar pukul 15.00 WIB,” bebernya.
Dengan adanya ajakan tersebut, sebenarnya SN sudah menolak. Namun dia dipaksa dan di seret oleh Cak Mul. Selain menyeret SN, Cak Mul juga mengecam akan memukuli korban jika tidak menuruti kemauannya. Selain itu, Cak Mul juga menyampaikan kata-kata dengan nada keras.
“Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa. Korban menuruti kemauan terdakwa. Kemudian selang satu minggu kemudian, terdakwa kembali mengajak korban belajar motor lagi. Lalu terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di Semak-semak sekitar Kawasan Jalan Panderman Hills, Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu,” tuturnya.
Aksi tersebut terus berlanjut pada bulan Agustus, September dan November. Pada bulan-bulan tersebut Cak Mul melakukan aksi bejatnya di rumah SN yang merupakan rumah dari kakak kandungnya.
“Dengan perbuatan persetubuhan berulang itu. Pada bulan Januari 2023 korban dinyatakan hamil oleh Dokter RS Hasta Brata Kota Batu, dengan usia kehamilan 24 Minggu,” beber Januar.
Total persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban SN sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dengan maksud dan tujuan ingin melampiaskan nafsu birahi terdakwa Cak Mul.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa juga menggunakan rayuan dan perkataan bohong. Dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali terdakwa hendak melakukan persetubuhan terhadap SN.
“Dengan adanya keputusan tersebut, JPU Kejari Batu masih menyatakan sikap pikir-pikir,” tandasnya. (Ananto Wibowo)
The post Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Cak Mul Dibui 15 Tahun appeared first on infomalangraya.com.