InfoMalangRaya.comβMajelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi wanita yang menjadi khatib shalat Jumat. Dalam fatwa itu disebutkan shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
βMUI telah mengeluarkan Fatwa No.38 Th 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat. Isinya memutuskan, shalat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki hukum Shalat Jumatnya tidak sah,β demikian diumumkan di akun Twitter MUI Pusat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jumβat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam shalat Jumβat ada salah satu rukun yang bernama khutbah.
Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. βKhutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,β ujarnya dikutip MUIDigital, Kamis (22/06/2023).
Sebelum ini, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AR Panji Gumilang (PG) mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa dirinya berrencana menjadikan perempuan jadi khatib Jumat. Pernyataan ini dia sampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Indramayu, H Muh Mulyadi MMPd bersama jajarannya, Rabu (26/4/2023) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Menurut Ketua MUI Pusat 2020-2025 Dr Cholil Nafis, dengan sandaran fatwa MUI tersebut seharusnya Panji Gumilang segera bertobat. Bahkan seandainya pemahaman ini diajarkan di Ponpes Al-Zaytun itu jelas sebuah penyimpangan.
βKlo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan,β ujar Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 di akun Instagramnya @Cholilnafis.
Lebih jauh, dosen UIN Syarif Hadayatullah ini bahkan meminta aparat segera memproses hokum yang bersangkutan karena banyak pernyataanya telah membuat resah masyarakat. βPG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,β tulis Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini.*
Baca juga: Hukum Perempuan Menjadi Khatib Jumat menurut Madhzab Empat
Leave a Comment
Leave a Comment