Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1GtvMK - Info Malang Raya

    34 Tim Lolos ke Piala Dunia 2026 via Kualifikasi

    20 November 2025
    AA1QIj6c - Info Malang Raya

    43 Tahun Menanti! Singapura Ikut Piala Asia 2027 Setelah Kalahkan Hong Kong 1-2

    20 November 2025
    AA1QEY3e 1 - Info Malang Raya

    Resep Tepung Bumbu Homemade Devina: Kriuk Gurih Tahan Lama

    20 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 34 Tim Lolos ke Piala Dunia 2026 via Kualifikasi
    • 43 Tahun Menanti! Singapura Ikut Piala Asia 2027 Setelah Kalahkan Hong Kong 1-2
    • Resep Tepung Bumbu Homemade Devina: Kriuk Gurih Tahan Lama
    • Padel Tambahkan Nama di Asian Games 2026 Jepang
    • Foto Jokowi Membaca Buku “Dahsyatnya Siksa Kubur” Dipalsukan
    • Ramalan Zodiak Virgo 19 November 2025: Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan, dan Keberuntungan
    • Rekor Menggemparkan Persebaya Jelang Lawan Arema FC! Ernando Ari Masuk Top 3 Kiper Liga Super
    • Lansia dan Balita PT DPM Terima Makanan Tambahan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Siap-siap, Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025
    NASIONAL

    Siap-siap, Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

    By admin31 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    BB1gA55C - Info Malang Raya

    Penghapusan PPN atas Aset Kripto Mulai Agustus 2025

    Pemerintah Indonesia resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menjadi perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.

    Dalam PMK baru ini, aset kripto diperlakukan sama dengan surat berharga. Hal ini menyebabkan penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Pasal 2 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa “atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.”

    Perubahan ini menandai langkah penting dibandingkan kebijakan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2022, yang masih mewajibkan pajak atas penjualan aset kripto meskipun transaksi dilakukan antar pengguna atau melalui pedagang aset digital. Dengan adanya PMK baru, para pemilik aset kripto tidak lagi dikenakan pajak ketika melakukan penyerahan aset tersebut.

    Meski demikian, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN. Beberapa contoh jasa yang masih dikenai pajak adalah:

    • Jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger) untuk transaksi kripto.
    • Jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% dikali 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Artinya, penambang kripto membayar PPN sekitar 2,2% dari nilai penghasilan mereka, seperti block reward.

    Regulasi yang Selaras dengan Sistem Keuangan Digital

    Kebijakan ini juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pajak dengan sistem keuangan digital yang kini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

    Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah bagi industri kripto. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat investor dan pengusaha dalam berpartisipasi di pasar kripto, karena beban pajak yang lebih ringan.

    Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai aktivitas yang terkait dengan aset kripto, termasuk transaksi antar pengguna, perdagangan, dan penambangan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengatur sektor ini secara lebih efektif.

    Dampak terhadap Industri Kripto

    Adanya penghapusan PPN atas aset kripto akan memberikan dampak positif terhadap industri kripto di Indonesia. Para pemegang aset kripto akan merasa lebih nyaman dalam melakukan transaksi tanpa khawatir akan pajak tambahan. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto, karena biaya operasional akan lebih rendah.

    Namun, perlu diingat bahwa meskipun PPN tidak dikenakan atas penyerahan aset kripto, jasa pendukung tetap dikenai pajak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengambil keuntungan dari sektor ini, terutama melalui layanan platform dan penambangan.

    Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi pajak dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan langkah ini, diharapkan sektor kripto bisa berkembang lebih pesat sambil tetap menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan.

    Jumlah Pembaca: 53

    Berita Kebijakan Publik masa depan cryptocurrency Pemerintah politik dan pemerintahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1QIj6c - Info Malang Raya

    43 Tahun Menanti! Singapura Ikut Piala Asia 2027 Setelah Kalahkan Hong Kong 1-2

    20 November 2025
    AA1NDSm3 - Info Malang Raya

    Foto Jokowi Membaca Buku “Dahsyatnya Siksa Kubur” Dipalsukan

    20 November 2025
    AA1QHuHa 2 - Info Malang Raya

    Lansia dan Balita PT DPM Terima Makanan Tambahan

    20 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202516
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 20258
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20255
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.