Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1OpEsK - Info Malang Raya

    Tim Dosen USU Kenalkan Automatic Solar Heat Flow Composter ke Petani di Desa Lubuk Kasih Langkat

    16 Oktober 2025
    AA1zN8hQ - Info Malang Raya

    Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas

    16 Oktober 2025
    AA1NcAqY - Info Malang Raya

    Hasil Denmark Open 2025 – Hadapi Putri KW, Dunia Junior PV Sindhu bak Terbalik

    16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Tim Dosen USU Kenalkan Automatic Solar Heat Flow Composter ke Petani di Desa Lubuk Kasih Langkat
    • Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas
    • Hasil Denmark Open 2025 – Hadapi Putri KW, Dunia Junior PV Sindhu bak Terbalik
    • Babak Pertama Berakhir Imbang 0-0
    • Erupsi Lagi! Status Gunung Marapi Waspada, Masyarakat Diminta Ikuti Anjuran Pemerintah
    • Karier Johanis Tanak,Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi
    • 6 Fakta Penting Belanda Selangkah Menuju Piala Dunia 2026 usai Sukses Tekuk Finlandia 4-0
    • TULANG PUNGGUNG DI TENGAH BADAI HIJAU: Kisah Hulu Migas Mengejar Cadangan di Era Transisi Energi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Siap-siap, Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025
    NASIONAL

    Siap-siap, Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

    By admin31 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    BB1gA55C - Info Malang Raya

    Penghapusan PPN atas Aset Kripto Mulai Agustus 2025

    Pemerintah Indonesia resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menjadi perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.

    Dalam PMK baru ini, aset kripto diperlakukan sama dengan surat berharga. Hal ini menyebabkan penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Pasal 2 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa “atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.”

    Perubahan ini menandai langkah penting dibandingkan kebijakan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2022, yang masih mewajibkan pajak atas penjualan aset kripto meskipun transaksi dilakukan antar pengguna atau melalui pedagang aset digital. Dengan adanya PMK baru, para pemilik aset kripto tidak lagi dikenakan pajak ketika melakukan penyerahan aset tersebut.

    Meski demikian, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN. Beberapa contoh jasa yang masih dikenai pajak adalah:

    • Jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger) untuk transaksi kripto.
    • Jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto.

    Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% dikali 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Artinya, penambang kripto membayar PPN sekitar 2,2% dari nilai penghasilan mereka, seperti block reward.

    Regulasi yang Selaras dengan Sistem Keuangan Digital

    Kebijakan ini juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pajak dengan sistem keuangan digital yang kini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

    Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah bagi industri kripto. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat investor dan pengusaha dalam berpartisipasi di pasar kripto, karena beban pajak yang lebih ringan.

    Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai aktivitas yang terkait dengan aset kripto, termasuk transaksi antar pengguna, perdagangan, dan penambangan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengatur sektor ini secara lebih efektif.

    Dampak terhadap Industri Kripto

    Adanya penghapusan PPN atas aset kripto akan memberikan dampak positif terhadap industri kripto di Indonesia. Para pemegang aset kripto akan merasa lebih nyaman dalam melakukan transaksi tanpa khawatir akan pajak tambahan. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto, karena biaya operasional akan lebih rendah.

    Namun, perlu diingat bahwa meskipun PPN tidak dikenakan atas penyerahan aset kripto, jasa pendukung tetap dikenai pajak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengambil keuntungan dari sektor ini, terutama melalui layanan platform dan penambangan.

    Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi pajak dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan langkah ini, diharapkan sektor kripto bisa berkembang lebih pesat sambil tetap menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan.

    Jumlah Pembaca: 37

    Berita Kebijakan Publik masa depan cryptocurrency Pemerintah politik dan pemerintahan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1zN8hQ - Info Malang Raya

    Jaksa Ungkap Riza Chalid Punya Reputasi Sebagai “Trader” Migas

    16 Oktober 2025
    AA1Op9qz - Info Malang Raya

    Karier Johanis Tanak,Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi

    16 Oktober 2025
    AA1Op4fi - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Chromebook: Babak Baru Menanti Nadiem Makarim

    16 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20253
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 202414
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202442
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.