Penghapusan PPN atas Aset Kripto Mulai Agustus 2025
Pemerintah Indonesia resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menjadi perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.
Dalam PMK baru ini, aset kripto diperlakukan sama dengan surat berharga. Hal ini menyebabkan penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Pasal 2 dalam beleid tersebut menjelaskan bahwa “atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.”
Perubahan ini menandai langkah penting dibandingkan kebijakan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2022, yang masih mewajibkan pajak atas penjualan aset kripto meskipun transaksi dilakukan antar pengguna atau melalui pedagang aset digital. Dengan adanya PMK baru, para pemilik aset kripto tidak lagi dikenakan pajak ketika melakukan penyerahan aset tersebut.
Meski demikian, jasa-jasa yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN. Beberapa contoh jasa yang masih dikenai pajak adalah:
- Jasa penyediaan platform perdagangan (exchanger) untuk transaksi kripto.
- Jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto.
Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% dikali 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema tertentu, yaitu 20% dari 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian. Artinya, penambang kripto membayar PPN sekitar 2,2% dari nilai penghasilan mereka, seperti block reward.
Regulasi yang Selaras dengan Sistem Keuangan Digital
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari harmonisasi regulasi pajak dengan sistem keuangan digital yang kini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah bagi industri kripto. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat investor dan pengusaha dalam berpartisipasi di pasar kripto, karena beban pajak yang lebih ringan.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kejelasan hukum terhadap berbagai aktivitas yang terkait dengan aset kripto, termasuk transaksi antar pengguna, perdagangan, dan penambangan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengatur sektor ini secara lebih efektif.
Dampak terhadap Industri Kripto
Adanya penghapusan PPN atas aset kripto akan memberikan dampak positif terhadap industri kripto di Indonesia. Para pemegang aset kripto akan merasa lebih nyaman dalam melakukan transaksi tanpa khawatir akan pajak tambahan. Selain itu, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto, karena biaya operasional akan lebih rendah.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun PPN tidak dikenakan atas penyerahan aset kripto, jasa pendukung tetap dikenai pajak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengambil keuntungan dari sektor ini, terutama melalui layanan platform dan penambangan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan regulasi pajak dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan langkah ini, diharapkan sektor kripto bisa berkembang lebih pesat sambil tetap menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan.