Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Masih Berlangsung
Setelah lebih dari satu tahun berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji, khususnya di Kementerian Agama pada masa pemerintahan Yaqut Cholil Qaumas, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dengan intensif.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini, ditemukan adanya pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus. Seharusnya, kuota haji reguler mendapat 18.400 kursi atau sekitar 92 persen dari total kuota tambahan. Namun, pembagian kuota untuk haji 2024 dibagi secara merata, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Lembaga tersebut masih mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 dikorupsi oleh para pelaku rasuah. Bukti-bukti ini meliputi alur pembagian kuota haji di Kementerian Agama, penerimaan jatah kuota haji tambahan melalui asosiasi haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta analisis dampak dari kuota haji yang dikorupsi.
Menurut pernyataan pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setiap tingkatan pejabat di Kementerian Agama diduga menerima keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujarnya.
Aliran uang yang mereka nikmati berasal dari sekitar 400 biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota haji khusus. Dalam hal ini, setiap agen mendapatkan jumlah kuota yang berbeda, disesuaikan dengan besarnya biro tersebut. Asep menjelaskan bahwa biro-biro tersebut tidak mendapatkan kuota itu secara gratis. Setiap biro perjalanan diwajibkan membayar US$ 2.700 hingga 7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Data ini diperkuat oleh pengembalian uang yang dilakukan Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau biasa dikenal sebagai Khalid Basalamah, yang turut diperiksa dalam perkara ini. Dalam salah satu tayangan video di YouTube, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa uang yang ia kembalikan merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar US$ 4.500.
Asep mengatakan bahwa pejabat di Kementerian Agama diduga meraup duit calon jemaah melalui agen perjalanan haji. Caranya, para calon jemaah haji khusus dimintai uang dengan alasan agar proses keberangkatan dapat dipercepat tanpa harus mengantre seperti jemaah reguler. “Sebagai bukti memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” kata Asep pada 18 September 2025.
Meski belum membuka nama-nama penerima atau pemberi uang tersebut, Asep meyakini, uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.