Sumenep (IMR) – Dua pengusaha TV kabel asal Sumenep, Jawa Timur, dibekuk aparat Polda Metro Jaya karena diduga menyiarkan secara ilegal siaran dari channel Nex Parabola. Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (53) dan KF (30), diketahui menjabat sebagai Direktur PT SMTV dan PT BM.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Sumenep, namun dirinya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. “Yang nangkap dari Polda Metro. Jadi keterangannya langsung ke Polda saja ya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar Nex Parabola, pada April 2024. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana illegal access terhadap siaran berbayar.
“Kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana illegal akses dari channel Nex Parabola. Pelaku melakukan modifikasi set top box (STB) dan menyambungkan ke perangkat pendukung. Kemudian mereka mendistribusikannya dengan metode penarikan kabel ke rumah para konsumen,” terang Reonald.
Dalam praktiknya, SH dan KF mematok biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu dan tarif langganan bulanan Rp30 ribu per pelanggan. Dari bisnis ilegal ini, SH meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, dengan total Rp85 juta selama enam bulan. Sedangkan KF memperoleh Rp10 juta per bulan, atau total Rp60 juta dalam periode yang sama.
“Sedangkan pihak PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar akibat aktivitas ilegal itu,” ungkap Reonald.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [tem/beq]