Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    tv kabel.webp - Info Malang Raya

    Siarkan Channel Nex Parabola Ilegal, Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Dibekuk Polda Metro Jaya

    5 Agustus 2025
    b9a38080 756d 11ef 9fbd 6b990c391cf6 - Info Malang Raya

    Tanggal Rilis, Warna, dan Segala Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui Tentang Ponsel Baru Apple

    5 Agustus 2025
    David Luiz meneken kontrak 2 tahun dengan Pafos FC eldiario.ec - Info Malang Raya

    David Luiz Kembali ke Eropa dalam Umur 38 Tahun

    5 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Siarkan Channel Nex Parabola Ilegal, Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Dibekuk Polda Metro Jaya
    • Tanggal Rilis, Warna, dan Segala Sesuatu yang Perlu Anda Ketahui Tentang Ponsel Baru Apple
    • David Luiz Kembali ke Eropa dalam Umur 38 Tahun
    • 79 Persen Merek Beras Langgar Mutu, Konsumen Rugi Triliunan
    • Ronald Araujo Klaim Belum Tampilkan Versi Terbaiknya
    • Badan Intelijen Turki Peringatkan Operasi Rahasia ‘Israel’ di Dalam Negeri
    • Mas Dhito Berharap Banyak Pelajar dari Kabupaten Kediri Masuk Perguruan Tinggi Negeri
    • 10 Cara Mengatasi Alergi Debu yang Ampuh!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - JAWA TIMUR - Siarkan Channel Nex Parabola Ilegal, Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Dibekuk Polda Metro Jaya
    JAWA TIMUR

    Siarkan Channel Nex Parabola Ilegal, Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Dibekuk Polda Metro Jaya

    By admin5 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    tv kabel.webp - Info Malang Raya

    Sumenep (IMR) – Dua pengusaha TV kabel asal Sumenep, Jawa Timur, dibekuk aparat Polda Metro Jaya karena diduga menyiarkan secara ilegal siaran dari channel Nex Parabola. Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (53) dan KF (30), diketahui menjabat sebagai Direktur PT SMTV dan PT BM.

    Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Sumenep, namun dirinya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. “Yang nangkap dari Polda Metro. Jadi keterangannya langsung ke Polda saja ya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar Nex Parabola, pada April 2024. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana illegal access terhadap siaran berbayar.

    “Kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana illegal akses dari channel Nex Parabola. Pelaku melakukan modifikasi set top box (STB) dan menyambungkan ke perangkat pendukung. Kemudian mereka mendistribusikannya dengan metode penarikan kabel ke rumah para konsumen,” terang Reonald.

    Dalam praktiknya, SH dan KF mematok biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu dan tarif langganan bulanan Rp30 ribu per pelanggan. Dari bisnis ilegal ini, SH meraup keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan, dengan total Rp85 juta selama enam bulan. Sedangkan KF memperoleh Rp10 juta per bulan, atau total Rp60 juta dalam periode yang sama.

    “Sedangkan pihak PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar akibat aktivitas ilegal itu,” ungkap Reonald.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, serta Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [tem/beq]

    Jumlah Pembaca: 1

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    2 16 - Info Malang Raya

    79 Persen Merek Beras Langgar Mutu, Konsumen Rugi Triliunan

    5 Agustus 2025
    mas dhito.webp - Info Malang Raya

    Mas Dhito Berharap Banyak Pelajar dari Kabupaten Kediri Masuk Perguruan Tinggi Negeri

    5 Agustus 2025
    gus qowim.webp - Info Malang Raya

    Gus Qowim Tekankan Disiplin, Literasi, dan Keramahan Pelayanan Masyarakat

    5 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202420
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.