Kota Batu – Persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berlangsung pada Jumat (26/4/2024) siang, mencatat pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, inti dari putusan sela yang dibacakan adalah menyatakan bahwa nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima.
Putusan tersebut juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
“Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Kasi Intelijen Januar.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan adalah Alfadi Hasiholan, SH, jaksa fungsional tindak pidana khusus dari Kejari Batu.
Sementara itu, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa adalah Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH, dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A, yang mewakili terdakwa Diah Aryanti, serta Sumardhan, SH, dan Ari Hariadi, SH, yang mewakili terdakwa Angga Dwi Prastyo,” jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini terdiri dari Darwanto, SH.MH (Ketua Majelis), Alex Cahyono, SH, MH (Hakim Anggota), dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum (Hakim Anggota).