Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1MoZ5D - Info Malang Raya

    Super League: Rahasia Rachmat Irianto Jadi Senjata Persebaya Menghadapi Persib

    15 September 2025
    AA1Mubt3 - Info Malang Raya

    Tiara Eve Rilis Album ‘528Hz Dance Mantra’, Kombinasi Musik, Mantra, dan Frekuensi Penyembuhan

    15 September 2025
    AA1L7CQd - Info Malang Raya

    Perjalanan Pemangkasan Anak Perusahaan Jadi 6 Pilar Bisnis Strategis

    15 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Super League: Rahasia Rachmat Irianto Jadi Senjata Persebaya Menghadapi Persib
    • Tiara Eve Rilis Album ‘528Hz Dance Mantra’, Kombinasi Musik, Mantra, dan Frekuensi Penyembuhan
    • Perjalanan Pemangkasan Anak Perusahaan Jadi 6 Pilar Bisnis Strategis
    • Akhir Pekan Seru di Bandung 13-14 September 2025: Konser Metal & Festival Kuliner
    • Mencapai 8.000, Ini Target IHSG dan Rekomendasi Saham Hingga Akhir 2025
    • Persib vs Persebaya: 6 Bonek Ditangkap Polsek Cileunyi
    • 10 Film Romantis India Berakhir Sedih yang Lebih Menyentuh Daripada Padmaavat
    • IHSG Turun, Ini Saham yang Banyak Dijual Asing Minggu Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Sidang Kasus Perdagangan Pekerja PT NSP Malang Berlanjut, Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa
    MALANG RAYA

    Sidang Kasus Perdagangan Pekerja PT NSP Malang Berlanjut, Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

    By admin24 Juli 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20230224 WA0018 - Info Malang Raya

    Sidang Lanjutan Perkara TPPO dengan Terdakwa PT NSP Cabang Malang

    Sidang lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PT NSP Cabang Malang kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang. Sidang yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang memperkuat dakwaannya dengan menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dua saksi ahli ini memberikan penjelasan mendetail tentang status legalitas perusahaan serta prosedur yang seharusnya dilalui oleh perusahaan penyedia layanan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

    Salah satu saksi ahli yang hadir adalah Titis Wulandari, mantan Kepala Balai Pelatihan dan Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur. Ia kini bertugas di kantor pusat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta. Dalam kesaksianya, ia menyatakan bahwa PT NSP merupakan perusahaan yang terdaftar secara resmi dalam sistem SISKOP2MI.

    “PT NSP terdaftar resmi dan memiliki legalitasnya. Keterangan yang saya sampaikan dalam sidang ini hanya memperkuat keterangan yang sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru,” ujar Titis Wulandari.

    Namun, meskipun PT NSP memiliki legalitas sebagai perusahaan, pihaknya menegaskan bahwa pendirian kantor cabang harus disertai dengan izin yang sah. Kewenangan dalam pemberian izin ini berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi.

    Proses penempatan CPMI tetap dilakukan oleh kantor pusat, namun kantor cabang juga wajib memiliki dasar legal yang jelas. “Jika kantor cabang melakukan promosi pekerjaan atau kegiatan seleksi penempatan, hal itu bisa dilakukan asalkan memiliki legalisasi pendirian,” tambahnya.

    Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto, menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat fakta-fakta dalam perkara ini. Menurutnya, inti dari keterangan saksi ahli adalah adanya izin operasional kantor cabang PT NSP Malang yang baru keluar pada November 2024 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    “Keterangan ahli menyatakan bahwa izin operasional cabang adalah kewenangan daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Jadi, izin tersebut bukan dikeluarkan oleh Kementerian,” ujarnya.

    Dengan adanya keterangan saksi ahli ini, kasus TPPO yang melibatkan PT NSP Cabang Malang semakin memperkuat argumen jaksa dalam proses persidangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan sebelum izin operasional dikeluarkan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

    Proses Legalitas dan Kewenangan Daerah

    Proses pengajuan izin operasional bagi kantor cabang perusahaan seperti PT NSP membutuhkan mekanisme yang jelas dan transparan. Dalam konteks ini, kewenangan untuk memberikan izin terletak di tangan pemerintah daerah, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja. Hal ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara lembaga pusat dan daerah dalam pengawasan serta pemberian izin kepada perusahaan.

    Selain itu, proses penempatan CPMI yang dilakukan oleh kantor pusat harus didukung oleh kantor cabang yang memiliki legalitas yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi para calon pekerja migran.

    Langkah-Langkah yang Harus Diambil

    Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, diperlukan langkah-langkah yang lebih ketat dalam pengawasan perusahaan penyedia layanan CPMI. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

    • Peningkatan pengawasan terhadap kantor cabang perusahaan.
    • Peningkatan koordinasi antara instansi pusat dan daerah dalam pemberian izin.
    • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam perekrutan tenaga kerja migran.
    • Peningkatan sosialisasi terkait hak-hak pekerja migran dan risiko yang bisa terjadi jika tidak melalui jalur resmi.

    Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko perdagangan orang dan melindungi kepentingan para calon pekerja migran.

    Jumlah Pembaca: 29

    Berita Bisnis Pemerintah Politik Politik dan Hukum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1MoZ5D - Info Malang Raya

    Super League: Rahasia Rachmat Irianto Jadi Senjata Persebaya Menghadapi Persib

    15 September 2025
    AA1L7CQd - Info Malang Raya

    Perjalanan Pemangkasan Anak Perusahaan Jadi 6 Pilar Bisnis Strategis

    15 September 2025
    Jalan Braga Bandung - Info Malang Raya

    Akhir Pekan Seru di Bandung 13-14 September 2025: Konser Metal & Festival Kuliner

    15 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202434
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.