Sidang Nikita Mirzani Dijaga Ketat oleh Aparat Keamanan
Sidang Nikita Mirzani yang digelar baru-baru ini kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi karena pengawasan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses persidangan berlangsung. Kehadiran polisi dalam sidang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menghadapi kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah berjalan cukup lama. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian. Sementara itu, Nikita sendiri hadir untuk memberikan pembelaan atas nama asistennya, Mail Syahputra.
Namun, yang membuat perhatian terpusat adalah kehadiran aparat kepolisian yang menjaga sidang dengan sangat ketat. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari praktisi hukum bernama Firman Candra. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak terkait langsung dengan penyidikan perkara.
“Polisi atau aparat penegak hukum yang bertugas mengawal jalannya persidangan tidak memiliki hubungan langsung dengan penyidik. Di kepolisian ada unit Patwal dan Brimob, yang biasanya bertugas sebagai pengawal,” jelas Firman dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam sidang Nikita Mirzani biasanya disebabkan oleh permintaan dari majelis hakim. Atau bisa juga berasal dari pihak pengadilan sendiri. Tujuannya adalah agar persidangan berjalan dengan lancar dan tidak terganggu oleh gangguan eksternal.
“Firman menekankan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses peradilan. Jangan sampai terjadi obstruction of justice, yaitu tindakan menghalangi proses peradilan. Jangan sampai persidangan menjadi gaduh dan tidak terkendali,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sidang seperti ini, pihak pelapor maupun terdakwa sering kali didampingi oleh pendukung mereka. Hal ini bisa menimbulkan suasana yang kaku dan saling bersaing.
“Karena itu, pengawasan ketat diperlukan agar tidak terjadi konflik atau gangguan selama persidangan berlangsung. Itu adalah bentuk kehati-hatian dari majelis hakim,” ujar Firman.
Menurutnya, penggunaan aparat kepolisian dalam sidang ini bukanlah tindakan yang melanggar prosedur. Namun, ia menekankan bahwa polisi yang ditempatkan dalam sidang bukanlah polisi penyidik. Mereka hanya bertugas sebagai pengawal dan penjaga ketertiban.
“Tujuan utamanya adalah menjaga kondusivitas persidangan agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan tertib,” pungkas Firman.