InfoMalangRaya – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), setiap pekerja dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Termasuk di Jawa Timur, karyawan yang berpenghasilan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan perumahan.
Baca Juga :
Diskon Spesial Granit Infiniti Bergamo Grey di Graha Bangunan: Rumah Mewah Tak Lagi Mahal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan 2,5 persen ditanggung oleh peserta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Bagaimana simulasi potongan ini bagi karyawan dengan gaji UMK di Jawa Timur? Misalnya UMK Surabaya adalah Rp4.725.479 perbulan dikurangi 2,5 % adalah Rp4.607.342 per bulan gaji yang akan diterima. Artinya pekerja harus membayar tabungan di Tapera sebesar Rp118.137. Berikut ini daftar simulasi pembayaran Tapera di seluruh Jawa Timur berdasarkan UMK 2024. • Kota Surabaya Rp4.725.479-2,5% = Rp118.200 (Tapera) • Kab. Gresik Rp4.642.031-2,5% = Rp116.100 (Tapera) • Kab. Sidoarjo Rp4.638.582-2,5% = Rp116.000 (Tapera) • Kab. Pasuruan Rp4.635.133–2,5% = Rp115.900 (Tapera) • Kab. Mojokerto Rp4.624.787-2,5% = Rp115.700 (Tapera) • Kab. Malang Rp3.368.275-2,5% = Rp84.300 (Tapera) • Kota Malang Rp3.309.144-2,5% = Rp82.800 (Tapera) • Kota Batu Rp3.155.367-2,5% = Rp78.900 (Tapera) • Kota Pasuruan Rp3.138.838-2,5% = Rp78.500 (Tapera) • Kab. Jombang Rp2.945.544-2,5% = Rp73.700 (Tapera) • Kab. Tuban Rp2.864.225-2,5% = Rp71.700 (Tapera) • Kota Mojokerto Rp2.832.710-2,5% = Rp70.900 (Tapera) • Kab. Lamongan Rp2.828.323-2,5% = Rp70.800 (Tapera) • Kab. Probolinggo Rp2.806.955-2,5% = Rp70.200 (Tapera) • Kota Probolinggo Rp2.701.086-2,5% = Rp67.600 (Tapera) • Kab. Jember Rp2.665.392-2,5% = Rp66.700 (Tapera) • Kab. Banyuwangi Rp2.638.628-2,5% = Rp66.000 (Tapera) • Kota Kediri Rp2.415.362-2,5% = Rp60.400 (Tapera) • Kab. Bojonegoro Rp2.371.016-2,5% = Rp59.300 (Tapera) • Kab. Kediri Rp2.340.668-2,5% = Rp58.600 (Tapera) • Kota Blitar Rp2.330.000-2,5% = Rp58.300 (Tapera) • Kab. Tulungagung Rp2.320.000-2,5% = Rp58.000 (Tapera) • Kab. Lumajang Rp2.281.469-2,5% = Rp57.100 (Tapera) • Kota Madiun Rp2.274.277-2,5% = Rp56.700 (Tapera) • Kab. Nganjuk Rp2.258.455-2,5% = Rp56.500 (Tapera) • Kab. Blitar Rp2.256.050-2,5% = Rp56.500 (Tapera) • Kab. Sumenep Rp2.249.113-2,5% = Rp56.300 (Tapera) • Kab. Madiun Rp2.243.291-2,5% = Rp56.100 (Tapera) • Kab. Ngawi Rp2.241.054-2,5% = Rp56.100 (Tapera) • Kab. Bangkalan Rp2.240.701-2,5% = Rp56.100 (Tapera) • Kab. Magetan Rp2.238.808-2,5% = Rp56.000 (Tapera) • Kab. Ponorogo Rp2.235.311-2,5% = Rp55.900 (Tapera) • Kab. Trenggalek Rp2.223.163-2,5% = Rp55.600 (Tapera) • Kab. Pamekasan Rp2.221.135-2,5% = Rp55.528 (Tapera) • Kab. Pacitan Rp2.199.337-2,5% = Rp55.000 (Tapera) • Kab. Bondowoso Rp2.183.590-2,5% = Rp54.600 (Tapera) • Kab. Sampang Rp2.182.861-2,5% = Rp54.600 (Tapera) • Kab. Situbondo Rp2.172.287-2,5% = Rp54.400 (Tapera) Demikian simulasi Tapera yang dibayarkan oleh pekerja dengan gaji UMK di Jawa Timur. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, target segmen Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Baca Juga :
Hadapi Pilkada Serentak, PKS Jatim Targetkan Pecah Telur di Tiga Kota dan Satu Kabupaten Ini
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar 3 persen dari gaji/upah. Di mana komponennya terbagi atas 2,5 persen menjadi kewajiban peserta dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Sementara itu, untuk simpanan peserta beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir. Dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. Dengan demikian tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Untuk proses pengelolaannya yaitu melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.