Pentingnya Pengisian Data Ekspor yang Akurat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memberikan peringatan kepada para eksportir mengenai kepentingan pengisian kolom Daerah Asal Barang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Hal ini sangat penting untuk memastikan data ekspor yang akurat dan dapat menjadi dasar bagi perhitungan indikator ekonomi daerah.
Asral Efendi, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, menjelaskan bahwa kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB. Ia menekankan bahwa kesalahan dalam memilih daerah asal barang bisa menyebabkan distorsi data perekonomian daerah. Dampaknya tidak hanya terasa pada statistik, tetapi juga pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang merupakan indikator utama dalam mengukur nilai total produksi barang dan jasa di suatu wilayah.
Menurut Asral, nilai ekspor adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PDRB. Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Hal ini berpotensi membuat Aceh kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia menegaskan bahwa dalam PEB terdapat kolom 53 yang harus diisi sesuai dengan tempat barang diproduksi atau dihasilkan. Contohnya, jika barang ekspor berasal dari Kabupaten Gayo Lues, maka Daerah Asal Barang yang dipilih haruslah Kabupaten Gayo Lues, meskipun PEB disampaikan melalui Kantor Bea Cukai di luar Aceh. “Jaga identitas daerahmu. Data ekspor akurat, potensi daerah terangkat,” ujarnya.
Bea Cukai Aceh berharap seluruh eksportir dapat lebih cermat dalam mengisi PEB agar data ekspor Aceh tercatat dengan benar serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi daerah.
Perubahan Aturan Ekspor ke Uni Eropa
Sementara itu, Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, mengatakan bahwa Uni Eropa telah menerapkan sistem baru pengawasan kargo yang dikenal sebagai Import Control System 2 (ICS2). Sistem ini resmi diberlakukan untuk memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional.
Leni menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. Menurutnya, ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang. Selain itu, eksportir juga harus memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI). “Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” kata Leni.
Pihaknya berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global. “Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional,” tambahnya.