Infomalangraya.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim],” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Poin-poin Pertimbangan Hakim saat Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan gugatan praperadilan Nadiem akhirnya ditolak.
Salah satunya terkait dengan alasan status tersangka Nadiem harus digugurkan karena surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP itu memuat nama ‘Nadiem’ sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam hal ini, hakim menyatakan tidak setuju apabila SPDP itu harus diberitahukan kepada calon tersangka yang sudah ditarget penyidik. Sebab, hal itu akan menjadi persoalan dalam proses penegakan hukum
“Menurut hakim, justru jika pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersay sudah diberitahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka akan menimbulkan persoalan mendasar yakni ketidakpastian hukum dan sangat berbahaya terhadap penegakan hukum,” ujar Darpawan di PN Jaksel, Senin (30/10/2025).
Kedua, terkait dengan tidak adanya kerugian negara secara riil atau nyata sebagai alat bukti menetapkan Nadiem Makarim tersangka. Hakim menilai bahwa penyidik bebas memilih minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ketiga, Darpawan mengemukakan bahwa dalam putusan konstitusi dari MK tidak ada keharusan untuk menentukan alat bukti yang harus ada dalam menetapkan tersangka.
“Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka,” imbuhnya.
Keempat, hakim juga menilai barang bukti yang dibawa oleh termohon dalam praperadilan ini dinyatakan bukan merupakan ranah praperadilan. Oleh sebab itu, Darpawan tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti yang dibawa oleh kubu Nadiem Makarim karena bukan kewenangannya.
“Namun, mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut, Hakim praperadilan tidak berwenang menilai,” tutur Darpawan.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penyidik pada korps Adhyaksa telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan di atas maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” pungkasnya.
Respons Keluarga Nadiem vs Kejagung
Kubu Nadiem Makarim persoalkan hakim tak mempertimbangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menemukan adanya kerugian negara secara nyata dalam sidang praperadilan kliennya.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengaku kecewa karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses audit BPKP terkait adanya kerugian negara.
“Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Dodi juga mengaku bahwa pihaknya sempat berharap akan ada temuan hukum baru dalam sidang praperadilan. Namun demikian, hakim tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku seperti prosedural penetapan tersangka.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri menyatakan anaknya telah diperlakukan seperti mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Atika usai majelis hakim pada PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak praperadilan Nadiem Makarim, Senin (13/10/2025).
“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan; ada Pak Hasto; Tom Lembong, banyak sekali,” tutur Atika.
Dia juga mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak praperadilan terkait gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim. Namun demikian, dia tetap percaya bahwa Nadiem Makarim adalah orang yang jujur dan akan terus berjuang dalam proses hukum perkara Chromebook.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan putusan ini telah mencerminkan bahwa proses penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Usai putusan praperadilan tersebut, Anang menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan sekaligus menuntaskan proses hukum Nadiem dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tentunya, Anang juga memastikan bahwa seluruh penanganan perkara terkait dengan penyidikan perkara Chromebook ini bakal sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
“Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence ya,” pungkasnya.