Infomalangraya – MALANG KOTA – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah rampung sejak 3 Juni lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih melakukan inventarisasi terhadap tanggapan masyarakat yang paling lambat harus dikumpulkan pada 18 Juni depan. Tujuannya untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang Nur Zaini Wikan Utomo mengatakan, lewat tanggapan masyarakat pihaknya bisa memantau jumlah pemilih baru. Selain itu, juga perubahan lain seperti alih profesi dan apakah pemilih masih hidup atau sudah meninggal. ”Ini dilakukan karena kami ingin melindungi hak pilih seluruh masyarakat,” ucap dia.
Wikan berharap akan ada banyak warga yang memberikan tanggapan. Terlebih, Kota Malang merupakan kawasan yang sering disinggahi, sehingga data pemilih sangat fluktuatif. “Misalnya saja mahasiswa, dia justru lebih sering mengurus pemindahan pemilih,” sebut dia.
Terpisah, Penanggung Jawab Pengawasan Coklit Bawaslu Kota Malang M. Hanif Fahmi mengatakan, sejauh ini dia belum menerima laporan dari masyarakat soal DPSHP. Dia memperkirakan, ini karena pengumuman terkait DPSHP yang ditempel di kelurahan. ”Padahal, masyarakat kan jarang yang pergi ke kelurahan,” kata Hanif.
Dia lantas menjelaskan, pengumuman DPSHP berdasar PKPU Nomor 7 Tahun 2023 sebenarnya dilakukan dalam tiga metode. Yakni pengumuman di tempat strategis, unggahan lewat laman KPU, dan aplikasi teknologi informasi.(mel/dan)