InfoMalangRaya – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus menanggapi perihal belum lengkapnya perizinan pembangunan Water Treatment Plant (WTP). Dikerjakan oleh Perusahaan Jasa Tirta 1 (PJT 1), di kawasan Pandanwangi, Blimbing.
“Utamanya soal perizinan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Pemkot Malang waktu itu hanya mengatakan on proses untuk perizinannya. Apalagi Wali Kota waktu itu, menginginkan adanya upaya uji coba,” terang Trio, saat ditemui awak media, Jumat (3/11/2023).
Karenanya dia menilai, informasi atau laporan yang disampaikan kepada DPRD, tidak sepenuhnya dibuka oleh Pemkot Malang. Sementara DPRD pun tidak bisa leluasa mengurusi permasalahan teknis (perizinan) dari mereka.
“Kami pun akan memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya, DLH, PTSP, DPUPRPKP, PJT 1 serta lainnya. Guna menjelaskan kepada kami secara utuh semuanya, hingga terang benderang,” tandasnya.
Trio menandaskan, DPRD menekankan apa yang menjadi aturan regulasi, hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh pelaksana regulasi. Jika memang butuh percepatan, segala proses perizinannya juga harus diselesaikan dengan cepat.
“Kami mengimbau kepada Pemkot Malang, PJT 1 maupun OPD terkait lainnya, tidaklah memburu penyelesaian fisik, tapi mengabaikan perizinannya. Akan tetapi, semuanya harus berjalan selaras dan berimbang,” tandasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal terkait perizinan WTP, yang belum jelas keberadaannya. Utamanya perizinan AMDAL.
“Menjadi PR dan tugas kami dalam menertibkan, sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Apabila dalam menginventarisir seluruh perizinan WTP, ditemukan adanya potensi pelanggaran, kami berkomitmen mengambil tindakan tegas,” turut Pj Wahid atau Wahyu Hidayat.
Wahid menekankan pentingnya evaluasi internal. Terkait kejelasan belum adanya perizinan AMDAL dalam proyek IPA Sungai Bango, yang telah berjalan selama ini jika memang ditemukan pelanggaran.
“Kita kuati data-data yang dibutuhkan dulu. Manakala didapati ada yang tidak sesuai, kita lakukan evaluasi internal dan tindakan tegas,” cetusnya.
Wahid menyebutkan, jika AMDAL dan semua OPD telah dikumpulkan, secepatnya akan ada langka dan penyelesaian AMDAL.
“Mengingat AMDAL salah satu proses persyaratan perizinan prinsipal, yang harus diselesaikan sebelum proyek itu dikerjakan. Karena berpotensi pada dampak lingkungan,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
The post Soal Perizinan WTP IPA Sungai Bango, Pemkot Malang Dinilai Kurang Jujur appeared first on infomalangraya.com.