Soal PSU, Warga PCP 2 Ancam Gugat Developer

MALANG RAYA139 Dilihat

Infomalangraya – MALANG KOTA – Warga perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) 2 mendesak pengembang (developer) agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Jika tidak diserahkan dalam waktu dekat, warga mengancam akan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, sekitar pekan lalu, warga PCP mengadu ke DPRD Kota Malang. Mereka mengklaim, sejak tahun 1995, pengembang PCP 2 belum menyerahkan PSU kepada pemerintah. Namun, versi warga, pengembang terkesan membiarkan PSU rusak. Akibatnya, warga swadaya utuk membangun PSU.
Dari aduan itu, DPRD Kota Malang yang diwakili Komisi C (bidang pembangunan) melakukan kunjungan ke perumahan tersebut, kemarin (13/6). Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyat membuka dialog dengan warga sekaligus pengembang PCP 2 PT Multi Graha Kencana, yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Tri Hadjar Ananto.

Dialog sempat diwarnai bersitegang. Sebab, warga merasa geram lantaran selama 28 tahun PSU tak kunjung diserahkan. Selain itu, kata warga, pengembang minim kontribusi terhadap perbaikan di perumahan tersebut.
”Jadi, selama ini kami swadaya memenuhi fasilitas di perumahan. Dulu dijanjikan masjid dan makam, akhirnya kami beli sendiri. Kemudian jalan perumahan juga kami aspal sendiri. PJU pun kami yang membayar,” ujar Ketua Tim 19 Penyerahan PSU Perumahan PCP II Imam Mucholis, kemarin.
Dia menambahkan, janji pengembang untuk membuat drainase juga belum terealisasi hingga kini. Sehingga di titik tertentu terjadi banjir ketika hujan deras melanda PCP 2. ”Sampai sekarang di RT 02 tidak ada drainase. Makanya sering banjir,” imbuh Imam
Dengan kondisi tersebut, warga meminta pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang. Tujuannya agar perbaikan fasilitas perumahan bisa dibiayai APBD. Sebab, menurutnya, selama ini pengembang tidak mampu memperbaiki PSU di perumahan tersebut. “Kami minta 500 KK di sini (PCP 2) semuanya diserahkan ke Pemkot Malang. Kalau pengembang tidak mau, kami akan menempuh proses hukum (gugatan) atau jalan lainnya,” tegas Imam.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin memastikan, pengembang akan segera menyerahkan PSU 100 persen. Namun, lanjut Fathol, pengembang masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi secara internal.
”Minta waktu sampai akhir Juni depan untuk konsultasi dengan komisaris-nya. Sudah janji ke kami untuk penyerahan seratus persen,” jelas Fathol.
Namun dia menekankan, sebelum penyerahan PSU ini, setidaknya pengembang harus memperbaiki PSU di perumahan tersebut. Seperti jalan berlubang, drainase, dan penyediaan PJU. “Ketika beberapa sarana sudah dilengkapi, nanti kami baru back up dengan APBD,” tandas Fathol.
Sementara itu, Direktur Utama Multi Graha Kencana Tri Hadjar Ananto menyampaikan, pihaknya belum menyerahkan PSU karena pembangunan perumahan belum rampung. Ada lahan di PCP 2 yang saat ini belum dikerjakan. ”Masih ada pengembangan di wilayah RW 06. Tanahnya sudah ada, tapi pengerjaan belum karena belum ada pembeli. Niatnya setelah lahan itu dikerjakan baru kami serahkan ke pemerintah,” bebernya. (adk/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *