Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Timnas U 23 Vietnam fokus membenahi penyelesaian akhir Facebook VFF - Info Malang Raya

    Timnas U-23 Vietnam Asah Ketajaman untuk Semifinal

    24 Juli 2025
    dirlantas polda aceh kombes pol dicky sondani meninjau kantor samsat polres nagan raya - Info Malang Raya

    Kunjungan Dirlantas Polda Aceh ke BPKA Tingkatkan Koordinasi Samsat

    24 Juli 2025
    07 03 25 03 27 09 - Info Malang Raya

    Seragam Dinas Selly Kalahatu Curi Perhatian Peserta Seminar Musik IAKN Ambon

    24 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Timnas U-23 Vietnam Asah Ketajaman untuk Semifinal
    • Kunjungan Dirlantas Polda Aceh ke BPKA Tingkatkan Koordinasi Samsat
    • Seragam Dinas Selly Kalahatu Curi Perhatian Peserta Seminar Musik IAKN Ambon
    • Pembicaraan Chelsea untuk Rekrut Xavi Simons Maju, Potensi Pertukaran Pemain Muncul
    • Asep Kusdinar S Hut MH: Riwayat Jabatan Penguji Selter Calon Sekda Kabupaten Malang
    • Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dilempar dari Luar Tembok
    • Dalam Drama The Winning Try, Yoon Kye Sang Beradu Akting dengan Kim Yo Han?
    • Ringkasan Film Fantastic Four Sebelum MCU
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Soal Viral Konsumen Muslim Diberi Sajian Babi, BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
    INTERNASIONAL

    Soal Viral Konsumen Muslim Diberi Sajian Babi, BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

    By admin16 Juni 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Kemenag Muhammad Aqil Irham - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal (JPH).
    Hal ini disampaikan Aqil menanggapi adanya berita viral tentang seorang konsumen muslim yang komplain karena diberikan masakan berbahan daging babi, padahal ia memesan pasta dengan daging sapi.
    “BPJPH sudah menurunkan tim pengawasan ke restoran tersebut. Ternyata, restoran tersebut tidak memiliki sertifikat halal,” ungkap Aqil Irham, di Jakarta.
    Restoran itu juga tidak terdaftar pada Sihalal yang merupakan sistem layanan sertifikasi halal BPJPH. Selain itu, Aqil juga mengatakan menu yang ada dalam resto tersebut memang menawarkan menu nonhalal dan minuman beralkohol.
    Belajar dari hal tersebut, Kepala BPJPH Aqil Irham mengingatkan pentingnya penerapan jaminan produk halal. Dalam aturan terkait jaminan produk halal, bukan saja ada kewajiban untuk bersertifikat bagi produk yang halal.
    Tetapi juga kewajiban untuk mencantumkan status produk jika dibuat dari bahan non halal. Aqil pun meminta sebaiknya konsumen memperhatikan menu pada restoran yang akan didatangi.
    “Konsumen Muslim hendaknya memastikan terlebih dahulu status kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Caranya, dengan memastikan apakah produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah bersertifikat halal ataukah belum,” kata Aqil.
    “Tetapi, jika memang produk berasal dari bahan non-halal, tentu dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di situlah pentingnya pelaku usaha wajib memberikan keterangan tidak halal pada produk non-halal,” lanjutnya.
    Sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
    “Produk non-halal tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal,” kata Aqil.
    Keterangan tidak halal tersebut, sesuai ketentuan pada Pasal 92, dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
    Sedangkan Pasal 93 menyebutkan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan.
    “Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
    Lebih lanjut, Aqil juga mengatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar terkait status kehalalan produknya. Sebab, terdapat ancaman sanksi jika hal itu dilanggar.“Negara kita memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Semuanya wajib kita taati,” tegas Aqil.
    Pasal 149 PP tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.
    “Pemberlakuan sanksi ini akan secara efektif diterapkan sejak diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal yang akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang. Namun kami himbau agar pelaku usaha bersegera melaksanakan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.*

    Jumlah Pembaca: 244

    babi BPJPH Cantumkan Diberi Halal Ingatkan Keterangan Konsumen Muslim Pelaku Sajian Soal tidak Usaha Viral Wajib
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    dirlantas polda aceh kombes pol dicky sondani meninjau kantor samsat polres nagan raya - Info Malang Raya

    Kunjungan Dirlantas Polda Aceh ke BPKA Tingkatkan Koordinasi Samsat

    24 Juli 2025
    AA1JaLzZ - Info Malang Raya

    Dalam Drama The Winning Try, Yoon Kye Sang Beradu Akting dengan Kim Yo Han?

    24 Juli 2025
    AA1JaUVb - Info Malang Raya

    Dosen PTN-BH Tak Dapat Tukin, Namun UI Masih Bisa Senyum dengan Insentif Kinerja

    24 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1711810434921 - Info Malang Raya

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    Aplikasi Musik Tanpa Iklan - Info Malang Raya

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024286
    IMG 20240401 WA0610 - Info Malang Raya

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20243
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.