Penangkapan Kurir Narkoba di Purbalingga
Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Pemalang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Purbalingga. Penangkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi mengenai aktivitas penyelundupan narkoba. Tersangka yang ditangkap adalah AR (36), seorang sopir travel yang tinggal di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AR awalnya diberi tawaran oleh seseorang melalui pesan WhatsApp untuk mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia kemudian menerima kiriman narkotika dari orang tersebut dengan maksud untuk diedarkan kembali.
Menurut pengakuan tersangka, rencananya ia akan membagi narkotika yang diterimanya menjadi tiga paket untuk disebarkan. Namun, tindakan tersebut tidak sempat dilakukan karena polisi berhasil menangkapnya sebelum narkotika itu sampai ke tangan pihak lain.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan perbuatan ilegal tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram.
- Satu bungkus bekas kopi.
- Empat belas plastik klip bening.
- Satu bendel tisu warna putih.
- Satu buah lakban.
- Satu unit handphone.
Selain itu, AR juga mengaku kepada polisi bahwa dirinya akan mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu untuk setiap titik lokasi sabu yang berhasil diedarkan.
Proses Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika yang memberikan barang haram tersebut kepada AR. Penyidik berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Purbalingga. Setiap kasus yang terungkap menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
Dengan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna dan penyalahguna narkoba di wilayah ini. Selain itu, penangkapan seperti ini juga menjadi bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba agar tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.