Jember (IMR) – Sound horeg bakal menjadi isu yang dibahas sebagai salah satu materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kita tahu saat ini sedang viral sound hioreg. Kebetulan saya mendapatkan surat dari Majelis Ulama Indonesia yang meminta audiensi dengan DPRD Jember,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Tabroni, Sabtu (19/7/2025).
Rencananya, Komisi A akan beraudiensi dengan MUI Jember, Senin (21/7/2025). “Setelah itu kami akan rapat dengan pendapat gabungan terkait sound horeg. Teman-teman pecinta sound horeg harus kita hadirkan. Kita ingin satu gambaran utuh,” kata Tabroni.
Tabroni mengakui bahwa naskah akademik perda tersebut belum spesifik membahas sound horeg. “Kalau nanti itu mau diatur dalam perda, kami akan lihat ketentuan apa masuknya dan di pasal yang bagaimana. Kami akan lihat dinamika pembahasan dan situasi di masyarakat,” katanya.
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, sound horeg bisa jadi isu panas karena terkait ketertiban umum. “Kita tahu di Malang ramai seperti itu. Mungkin ada beberapa pihak yang mendorong DPRD untuk memasukkannya dalam perda sekalian. Tapi kami masih melihat posisinya, dari DPRD Jember dan masyarakat seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan komitmen untuk mendengarkan semua aspirasi masyarakat. “Kewajiban kami sebagai wakil rakyat adalah mendengarkan aspirasi dari masyarakat, meneruskan, dan kemudian rumuskan kebijakan yang akan diputuskan oleh pimpinan daerah atau eksekutif,” katanya.
Halim menampik anggapan bahwa penanganan sound horeg di Jember terkesan alot. “Bukan alot. Kemarin MUI sudah beraudiensi dengan Kapolres Jember. Tapi bagaimanapun harus ada win-win solution, harus ada bisa memahami ini secara bijak. Tapi soal (sound horeg) berkegiatan, bukan kewenangan kami. Kami tidak mengeluarkan izin,” katanya. [wir]