Kajian OJK Mengenai Stablecoin Berbasis Rupiah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan penerapan stablecoin berbasis rupiah sebagai alat pembayaran digital. Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan sistem keuangan yang lebih modern dan efisien. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap regulatory sandbox, yaitu uji coba terbatas untuk mengevaluasi potensi serta risiko dari inovasi keuangan sebelum diatur secara lebih luas.
Menurutnya, setiap pengembangan aset digital harus berada di bawah kendali Indonesia, baik dari segi proyek maupun produk, agar sesuai dengan kepentingan nasional. Ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan bahwa semua aktivitas keuangan berjalan dengan aman dan transparan.
Apa Itu Stablecoin?
Stablecoin adalah jenis aset digital yang dirancang untuk memiliki nilai yang stabil. Berbeda dengan mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum yang harganya sangat fluktuatif, stablecoin dirancang agar nilainya tetap stabil. Kestabilan ini dicapai dengan cara mematok nilai stablecoin pada aset tertentu, seperti mata uang fiat (misalnya dolar AS atau rupiah) atau komoditas seperti emas.
Dengan mekanisme ini, satu unit stablecoin yang mengikuti dolar AS biasanya bernilai sama dengan satu dolar AS, atau dalam rasio 1:1. Stablecoin pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 dan sejak itu semakin populer karena menawarkan kecepatan dan keamanan transaksi berbasis blockchain tanpa adanya fluktuasi harga yang ekstrem.
Penggunaan stablecoin awalnya terbatas pada pembelian aset kripto lain di bursa yang tidak menyediakan pasangan mata uang fiat. Namun, seiring waktu, penggunaannya berkembang menjadi lebih luas, termasuk dalam layanan pinjaman digital, sarana penyimpanan aset yang relatif aman, hingga transaksi pembayaran barang dan jasa.
Peluang Bagi Indonesia
Kajian terhadap stablecoin berbasis rupiah dapat membuka peluang besar bagi Indonesia. Selain memperkuat ekosistem pembayaran digital dalam negeri, instrumen ini bisa membantu mengurangi ketergantungan pada mata uang asing dalam transaksi kripto. Dengan adanya stablecoin rupiah, akan ada jembatan antara inovasi blockchain dan stabilitas moneter nasional.
Selain itu, penggunaan stablecoin juga dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses ke perbankan konvensional. Ini dapat mendukung inklusi keuangan dan memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem ekonomi digital.
Proses Kajian dan Perlindungan Konsumen
Meski proses kajian masih berlangsung, OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. Sebelum stablecoin rupiah benar-benar diterapkan, semua risiko dan dampaknya akan dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk konsumen dan pelaku usaha, merasa aman dan nyaman dalam menggunakan instrumen ini.
Dengan langkah-langkah yang hati-hati dan terencana, OJK berharap stablecoin berbasis rupiah dapat menjadi bagian penting dari sistem keuangan Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan.