Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inilah Daftar Perusahaan Raksasa Pendukung ‘Israel’ dalam Aksi Genosida ke Palestina

    5 Juli 2025

    Enzo Maresca Puas Lihat Performa Chelsea Lawan Palmeiras

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Inilah Daftar Perusahaan Raksasa Pendukung ‘Israel’ dalam Aksi Genosida ke Palestina
    • Enzo Maresca Puas Lihat Performa Chelsea Lawan Palmeiras
    • IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni
    • Semua Personel Chelsea Sambut Hangat Kedatangan Estevao Willian
    • Apa itu Kanker Payudara? Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
    • Ambil Purifier Udara Favorit kami saat ini $ 37 untuk hari utama
    • Geger, Nenek Stroke di Bendo Magetan Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur
    • Ole Romeny Merasa Aneh Berada di Indonesia Lagi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Standar Pelayanan Publik Pemkab Malang Kembali Dinilai Ombudsman
    MALANG RAYA

    Standar Pelayanan Publik Pemkab Malang Kembali Dinilai Ombudsman

    By admin31 Mei 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20230530 WA0040

    InfoMalangRaya – Sosialisasi penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 diberikan Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (30/5/2023).

    Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini menyusul akan dilakukannya penilaian oleh pihak Ombudsman mulai Juni 2023 mendatang.

    “Penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Malang ini merupakan tahun ketiga. Penilaian pertama oleh Ombudsman pada 2021, hasilnya masih kategori merah atau rendah. Nilainya kurang dari 50,” terang Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jatim, Sidiq Aji Nugroho, Selasa (30/5/2023) sore.

    Dikatakan, sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 12 komponen standar pelayanan dasar yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan. Diantaranya, mulai persyaratan, alur dan mekanisme pelayanan, lama waktunya hingga biaya yang dikenakan.

    Semua standar pelayanan ini, kata Sidiq, harus ditunjukkan secara terbuka atau diketahui publik, termasuk maklumatnya.

    Menurutnya, pada 2021 lalu, didapati oleh Ombudsman bahwa komponen standar pelayanan tidak dipenuhi di Kabupaten Malang. Akan tetapi, lanjutnya, pada 2022 hasil penilaian dari Ombudsman menunjukkan, terjadi peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik menjadi zona kuning.

    Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jatim, Sidiq Aji Nugroho

    “Penilaian (pengawasan) Ombudsman itu bisa dilakukan offline (langsung) maupun online. Jadi, standar kepatuhan pelayanan publik oleh OPD juga bisa dilihat melalui yang diumumkan akun medsos ofisialnya,” jelasnya.

    Sejak tahun lalu, kata Sidiq, penilaian oleh Ombudsman juga dengan pengawasan langsung. Yakni, dengan melihat juga kelengkapan sarana prasarana pelayanan juga atribut kelengkapan lainnya, seperti tulisan nama petugas pelayanan.

    Ia menambahkan, penilaian proses bagaimana standar pelayanan terpenuhi mendapatkan porsi terbanyak, sekitar 30 persen. Selain itu, juga dinilai persepsi masyarakat atas pelayanan yang didapatkannya.

    “Saat penilaian langsung, juga dinilai kompetensi penyelenggara layanan, dengan sampel 5 petugas tiap OPD. Selain itu, juga dilihat ada tidaknya keluhan atau pengaduan publik, dan bagaimana respon atas layanan yang dikeluhkan,” tandasnya.

    Menurutnya, masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan pada Ombudsman, jika keluhannya tidak mendapatkan dalam waktu 14 hari dari penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.

    Selain peserta dari satuan kerja perangkat daerah atau OPD, sosialisasi ini juga diikuri seluruh Camat se Kabupaten Malang. (Choirul Amin)
    The post Standar Pelayanan Publik Pemkab Malang Kembali Dinilai Ombudsman appeared first on InfoMalangRaya.com.

    Jumlah Pembaca: 239

    Dinilai kembali Malang Ombudsman Pelayanan Pemkab Publik standar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025

    IMR – Korban Pagar PBM Ambrol Diawasi RSUD Kota Malang

    5 Juli 2025

    IMR – Sekolah Swasta Gratis. Swasta Unggulan Sulit Digratiskan

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202467

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.