Standar Pelayanan Publik Pemkab Malang Kembali Dinilai Ombudsman

MALANG RAYA186 Dilihat

InfoMalangRaya – Sosialisasi penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023 diberikan Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (30/5/2023).

Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini menyusul akan dilakukannya penilaian oleh pihak Ombudsman mulai Juni 2023 mendatang.

“Penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Malang ini merupakan tahun ketiga. Penilaian pertama oleh Ombudsman pada 2021, hasilnya masih kategori merah atau rendah. Nilainya kurang dari 50,” terang Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jatim, Sidiq Aji Nugroho, Selasa (30/5/2023) sore.

Dikatakan, sesuai UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada 12 komponen standar pelayanan dasar yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan. Diantaranya, mulai persyaratan, alur dan mekanisme pelayanan, lama waktunya hingga biaya yang dikenakan.

Semua standar pelayanan ini, kata Sidiq, harus ditunjukkan secara terbuka atau diketahui publik, termasuk maklumatnya.

Menurutnya, pada 2021 lalu, didapati oleh Ombudsman bahwa komponen standar pelayanan tidak dipenuhi di Kabupaten Malang. Akan tetapi, lanjutnya, pada 2022 hasil penilaian dari Ombudsman menunjukkan, terjadi peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik menjadi zona kuning.

Asisten Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Jatim, Sidiq Aji Nugroho

“Penilaian (pengawasan) Ombudsman itu bisa dilakukan offline (langsung) maupun online. Jadi, standar kepatuhan pelayanan publik oleh OPD juga bisa dilihat melalui yang diumumkan akun medsos ofisialnya,” jelasnya.

Sejak tahun lalu, kata Sidiq, penilaian oleh Ombudsman juga dengan pengawasan langsung. Yakni, dengan melihat juga kelengkapan sarana prasarana pelayanan juga atribut kelengkapan lainnya, seperti tulisan nama petugas pelayanan.

Ia menambahkan, penilaian proses bagaimana standar pelayanan terpenuhi mendapatkan porsi terbanyak, sekitar 30 persen. Selain itu, juga dinilai persepsi masyarakat atas pelayanan yang didapatkannya.

“Saat penilaian langsung, juga dinilai kompetensi penyelenggara layanan, dengan sampel 5 petugas tiap OPD. Selain itu, juga dilihat ada tidaknya keluhan atau pengaduan publik, dan bagaimana respon atas layanan yang dikeluhkan,” tandasnya.

Menurutnya, masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan pada Ombudsman, jika keluhannya tidak mendapatkan dalam waktu 14 hari dari penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.

Selain peserta dari satuan kerja perangkat daerah atau OPD, sosialisasi ini juga diikuri seluruh Camat se Kabupaten Malang. (Choirul Amin)
The post Standar Pelayanan Publik Pemkab Malang Kembali Dinilai Ombudsman appeared first on InfoMalangRaya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *