Infomalangraya.com, JAKARTA – DJ Panda akan segera diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Erika Carlina.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah mengatakan bahwa DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/10).
“Tanggal 15 (Oktober). Panggilan pertama,” ungkap AKBP Iskandarsyah, Senin (13/10).
Menurutnya, DJ Panda belum memberi konfirmasi soal kehadiran pada pemeriksaan pertama.
AKBP Iskandarsyah hanya menyebut bahwa sampai saat ini DJ Panda masih berstatus sebagai saksi.
“Iya saksi,” tambahnya.
Adapun laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda soal dugaan pengancaman telah naik ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah beberapa waktu lalu.
“Sudah penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, Erika Carlina telah melaporkan GS atau DJ Panda atas kasus dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7).
Adapun laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
DJ Panda dipersangkakan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (mcr7/jpnn)