Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkab Jember Jangan Tersandera Kebiasaan Birokratis yang Lamban

    6 Juli 2025

    Tiga bulan terdengar hanya $ 3 dalam kesepakatan hari utama ini

    6 Juli 2025

    Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Pemkab Jember Jangan Tersandera Kebiasaan Birokratis yang Lamban
    • Tiga bulan terdengar hanya $ 3 dalam kesepakatan hari utama ini
    • Kisah Catherine Perez: Mata-Mata ‘Israel’ Berkedok Muslimah
    • HCML Kampanyekan “Taklukkan Polusi Plastik” di Madura, Gandeng Poltera
    • Frank van Kempen Perkental Aroma Belanda di Indonesia
    • Ambil kekosongan dyson cordless vacuum sementara itu $ 180 untuk hari utama
    • 9 Pemain Paris Saint-Germain Singkirkan Bayern Munchen untuk Menuju Semifinal
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Stop Aktivitas Mie Gacoan, Jika Perizinan Harus Diubah
    MALANG RAYA

    Stop Aktivitas Mie Gacoan, Jika Perizinan Harus Diubah

    By admin6 Juni 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20230606 WA0045

    InfoMalangRaya – Kepala Disnaker Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Arif Tri Sastyawan menegaskan, telah terjadi ketidaksesuaian pada alamat lokasi pembangunan geray Mie Gacoan.

    Karenanya, PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik Mie Gacoan, harus melakukan perubahan proses pengurusan perizinannya.

    “Sudah barang tentu harus dilakukan perubahan proses pengurusannya. Kami berharap PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan). Melakukan penyesuaian alamat lokasi, yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang,” kata Arif kepada InfoMalangRaya, Selasa (6/6/2023).

    Pihaknya kembali menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kota Malang. Yang memiliki keinginan membangun satu usaha. Apapun itu bentuk usahanya. Hendaknya melakukan proses pengurusannya secara prosedural.

    “Utamanya lagi, harus melengkapi persyaratan yang telah menjadi ketentuan, secara keseluruhan. Pada prinsipnya, kami tidak menghambat atau mempersulit proses perizinannya. Asalkan persyaratan lengkap dan jelas, langsung kami selesaikan,” tegas dia.

    Satpol PP Kota Malang sendiri, juga sudah meminta kepada Mie Gacoan. Untuk segera melengkapi perizinan. Melalui surat pernyataan tertulis di atas materai.

    “Kami sudah memberikan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan. Untuk selanjutnya, tergantung dari PMPTSP Kota Malang. Jika memang perizinannya dilakukan perubahan (cabut), mereka harus menghentikan aktivitasnya sementara,” tandas Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono.

    Sekiranya belum menyelesaikan kewajibannya memenuhi persyaratan perijinannya, tegasnya, Satpol PP akan menghentikan sementara aktifitas pembangunannya. Yang akan berlaku hingga terpenuhi perizinannya.

    “Jika masih membandel, upaya paling akhir dari Satpol PP adalah dengan melakukan penyegelan di lokasi,” sambungnya.

    Mie Gacoan sendiri, melalui bagian perizinan PT Pesta Pora Abadi, M. Aziz, justru menuding perangkat daerah di Pemkot Malang, kurang sinkron. Alasannya, proses perizinan yang sudah dilakukan, didasarkan pada tata ruang atau sertifikat yang ada.

    “Selain itu, integrasi antar perangkat daerah di Pemkot Malang. Terdapat masih kurang sinkron. Terlebih lagi antara tata ruang dan Geospasial, serta OPD yang terkait, belum ada integrasi,” ujar Aziz.

    Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat kesalahan dalam proses perizinan yang dilakukan Mie Gacoan. Yakni menyangkut lokasi gerai yang ada di Sawojajar.

    Kawasan yang ditempati Mie Gacoan, berdasarkan penetapan dari Badan Informasi Biosparsial Jawa Timur, lokasinya berada di RT 01 RW 16, Kelurahan Sawojajar.

    Tetapi Mie Gacoan dalam pengurusan perizinannya, menggunakan alamat di RT 03 RW 10 Kelurahan Lesanpuro. (Iwan – Ra Indrata)
    The post Stop Aktivitas Mie Gacoan, Jika Perizinan Harus Diubah appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 372

    aktivitas Diubah Gacoan Harus jika Mie Perizinan Stop
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Pandanwangi Dampingi Petani Panen Padi

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.