InfoMalangRaya.com – Swedia menawarkan uang sebesar $34.000 atau setara Rp 524 juta bagi keluarga imigran yang mau secara sukarela kembali ke negara asal. Langkah ini merupakan salah satu dari banyak strategi negara Barat untuk mengurangi jumlah pencari suaka.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 2026 ini mencatat kenaikan insentif hingga $ 970 per orang dewasa dan $ 485 per anak.
Dalam sebuah konferensi pers pada tanggal Kamis (12/09/20240) Menteri Migrasi Swedia, Johan Forssell, menyebut kebijakan baru ini sebagai sebuah “pergeseran paradigma.”
Swedia sejak tahun 2015 telah membuka perbatasannya bagi 162.877 pencari suaka, sebagian besar dari Suriah, Afganistan, dan Irak, sebagai sebuah “negara adikuasa kemanusiaan”.
Sistem hibah, yang diterapkan pada tahun 1984, dimaksudkan untuk memberikan insentif finansial bagi para imigran untuk secara sukarela kembali ke negara asalnya, namun hanya satu orang yang mengambil tawaran yang ada pada tahun lalu, menurut Forssell.
Jika lebih banyak orang mengetahui tentang hibah ini dan jumlahnya ditingkatkan, kemungkinan besar akan lebih banyak yang menerima tawaran tersebut, kata Ludvig Aspling dari Partai Demokrat Swedia kepada para wartawan.
Setelah berkuasa pada tahun 2022, Ulf Kristersson, perdana menteri pertama dalam sejarah Swedia yang mengandalkan dukungan dari partai sayap kanan Swedia, bersumpah untuk bersikap lebih keras terhadap imigrasi dan kejahatan.
Taktik semacam ini merupakan bagian dari tren yang mulai terlihat di negara-negara tetangga Eropa, yang turut memperketat kebijakan migrasi mereka secara agresif.*
Trending
- Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
- Como 1907 Dinilai Bisa Recoki Perburuan Scudetto
- Tiga Pilar Berkolaborasi, Latih Ratusan Satgas Surabaya untuk Pemasangan Atap UPVC
- Luis Diaz: Pindah ke Bayern Munich Merupakan Pertaruhan Besar
- Keluarga Korban Hilang Kapal Tunu Pratama Jaya Akhirnya Dapat Santunan
- Mees Hilgers Dibekukan, Joseph Oosting Dihujani Kritik Pedas
- Jadi Atensi Presiden, Kemenkop Jadikan Banyuwangi Pilot Project Sertifikasi Koperasi Merah Putih
- Hukum Pertandingan Tinju Bebas dan MMA Menurut Ulama