Viralnya Foto Struk Pembayaran yang Menunjukkan Biaya Royalti Musik
Beberapa waktu terakhir, sebuah foto struk pembayaran dari sebuah restoran viral di media sosial. Struk tersebut menunjukkan adanya tambahan biaya untuk royalti musik. Hal ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat.
Pemilik akun TikTok @nukamarikopi sempat mengunggah video yang mengkritik pembayaran royalti musik yang dibebankan kepada pelanggan. Dalam video itu, terlihat jelas adanya biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 pada struk pembayaran. Namun, nama restoran tidak tercantum dalam struk tersebut.
Banyak netizen yang merasa terganggu dengan adanya biaya tambahan ini. Mereka mulai mempertanyakan keabsahan pengenaan biaya tersebut. Hingga kini, foto struk tersebut telah banyak dibagikan di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan X.
Klarifikasi dari Pemilik Akun TikTok
Setelah unggahan viral, pemilik akun @nukamarikopi mengunggah video klarifikasi pada Minggu (10/8/2025). Ia menjelaskan bahwa struk yang ia tampilkan adalah hasil editan dan bukan berasal dari restoran yang benar-benar menerapkan biaya royalti musik.
Pria itu mengaku mendapatkan foto struk tersebut dari temannya tanpa informasi yang jelas. Karena isu royalti musik sedang ramai dibicarakan, ia lantas mengunggahnya tanpa memeriksa keasliannya.
Ia menyadari bahwa banyak orang juga memposting hal serupa. Ia merasa khawatir jika ada pihak yang benar-benar menerapkan biaya tersebut, karena bisa berdampak negatif. Tanpa pikir panjang, ia ikut membagikan foto unggahan struk itu ke media sosialnya.
Ternyata, unggahan videonya direkomendasikan oleh algoritma TikTok atau dikenal istilah FYP. Pria itu lantas menerima banyak pesan dari rekan dan pengikut yang memperingatkan bahwa struk tersebut hoaks.
“Pagi-pagi ternyata ada DM nih dari teman-teman gua, bilang ‘bro lu udah lihat itu lu katanya itu hoax loh’. Bukan hoaks, itu editan,” ujarnya.
Setelah menyadari unggahannya viral dan memicu reaksi negatif, pria itu langsung menghapus videonya. “Sekarang udah nggak ada sih, udah gua hapus,” katanya.
Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video. “Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya,” tegasnya.
Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Menurut aturan resmi yang diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016, tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah ditetapkan. Berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN. Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.