Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    AA1JQFR1 - Info Malang Raya

    Jika Anda Berbicara Seperti Manusia pada Hewan Peliharaan, Psikologi Ungkap 7 Ciri Kepribadian Ini

    7 Agustus 2025
    AA1JUEby - Info Malang Raya

    Kondisi Timnas Voli Putri Indonesia Menuju Kejuaraan Dunia FIVB U21 2025

    7 Agustus 2025
    AA1JUPlO - Info Malang Raya

    Dari Forbes ke Penjara, Gibran Huzaifah Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan

    7 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Jika Anda Berbicara Seperti Manusia pada Hewan Peliharaan, Psikologi Ungkap 7 Ciri Kepribadian Ini
    • Kondisi Timnas Voli Putri Indonesia Menuju Kejuaraan Dunia FIVB U21 2025
    • Dari Forbes ke Penjara, Gibran Huzaifah Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan
    • Truk Bawa Tetes Tebu Terguling di Fly Over Malang, 4 Orang Cedera
    • Benarkah Sering Buang Air Kecil Bisa Kurangi Berat Badan? Ini Fakta!
    • Dukung Sumatera Utara Rally 2025, Bea Cukai Belawan Siap Layani Maksimal
    • Indeks Bisnis-27 Naik, Saham BBCA dan BMRI Kuat
    • Pindah dari Kabupaten Malang, Kota Seluas 202,3 Km2 Jadi Kota Terindah Jawa Timur
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Suara Alam Tetap Dibayar, LMKN: Produser Berhak Menerima Royalti
    NASIONAL

    Suara Alam Tetap Dibayar, LMKN: Produser Berhak Menerima Royalti

    By admin7 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1A12Hz - Info Malang Raya

    Ketua LMKN Membantah Narasi yang Menyesatkan Terkait Royalti Musik

    Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi isu yang berkembang tentang penggunaan rekaman suara alam atau kicauan burung oleh pelaku usaha kafe dan restoran sebagai cara menghindari kewajiban membayar royalti musik. Ia menegaskan bahwa meskipun bukan lagu dalam arti tradisional, rekaman suara tersebut tetap dianggap sebagai fonogram yang dilindungi hak cipta.

    Menurut Dharma, produser yang merekam dan merilis suara alam atau kicauan burung memiliki hak terkait atas rekaman tersebut. Oleh karena itu, penggunaannya di tempat usaha seperti kafe atau restoran harus diberi pembayaran royalti.

    “Menggunakan rekaman suara alam atau kicauan burung juga memerlukan pembayaran royalti. Produser yang merekam memiliki hak atas fonogram tersebut, sehingga wajib dibayar,” jelas Dharma dalam pernyataan resmi.

    Ia menyayangkan munculnya anggapan bahwa kewajiban membayar royalti menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha. Menurutnya, royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya intelektual dan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.

    “Royalti merupakan bagian dari sistem perlindungan hak cipta. Jika kita menggunakan karya orang lain, maka seharusnya kita juga memberikan penghargaan. Jangan membangun narasi bahwa rekaman suara alam adalah solusi untuk menghindari kewajiban ini,” tegas Dharma.

    Klarifikasi Mengenai Narasi yang Keliru

    Dharma juga mengkritik adanya narasi yang menyebut bahwa LMKN ingin “mematikan” usaha kecil seperti kafe atau restoran. Ia menilai pandangan tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

    “Ada narasi yang disengaja dibangun agar tampak seperti kami ingin menghancurkan kafe. Padahal, mereka belum membayar, tapi malah menyebarkan narasi bahwa mereka dizalimi,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa lagu-lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga dikenai royalti. Hal ini didasarkan pada kerja sama dan perjanjian internasional terkait hak cipta yang diikuti Indonesia.

    “Jika menggunakan lagu luar negeri, maka tetap harus bayar. Kita punya kerja sama internasional, dan kita juga membayar ke negara lain,” jelas Dharma.

    Tarif Royalti yang Rendah dan Fleksibel

    Dharma menekankan bahwa tarif royalti yang ditarik dari pelaku usaha tidak akan memberatkan bisnis secara signifikan. Bahkan, tarif di Indonesia dinilai lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

    Tarif royalti untuk restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan:

    • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta
    • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait

    Selain itu, Dharma menyatakan bahwa LMKN mempertimbangkan kondisi UMKM, termasuk memberikan penghitungan hari operasional yang tidak penuh 365 hari.

    “Kami tahu ada bulan puasa dan hari libur lainnya. Kami memberikan kelonggaran. UMKM bisa mendapatkan keringanan,” katanya.

    Isu Royalti Musik Kembali Muncul

    Isu royalti musik kembali ramai setelah kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mi Gacoan di Bali. LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran tersebut atas dugaan memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.

    Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dharma mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa izin.

    “Kami memberikan kemudahan untuk berusaha. Tapi kalau usaha itu sehat, tentunya pemilik hak juga harus sehat. Jangan rampas hak orang lain untuk meraih keuntungan. Patuh hukum, selesai,” pungkasnya.

    Jumlah Pembaca: 9

    Berita Industri musik Jurnalistik Musik dan lirik Musisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    AA1JUPlO - Info Malang Raya

    Dari Forbes ke Penjara, Gibran Huzaifah Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan

    7 Agustus 2025
    AA1JUKjM - Info Malang Raya

    Dukung Sumatera Utara Rally 2025, Bea Cukai Belawan Siap Layani Maksimal

    7 Agustus 2025
    AA1JUAuo - Info Malang Raya

    Indeks Bisnis-27 Naik, Saham BBCA dan BMRI Kuat

    7 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202422
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.