Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta - Info Malang Raya

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta

    13 Desember 2025
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    AA1JlZfA - Info Malang Raya

    Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal

    12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta
    • KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI
    • Sobat Jompo, Segera Hadir! Counterpain Rilis Inovasi Baru untuk Redakan Pegal
    • Hadapi Potensi Bencana dan Persiapan Nataru, Wali Kota Malang Minta Perkuat Sinergitas Forkopimda
    • 9 potret prewedding Amanda Zahra dan Adli, kamar jadi estetik!
    • Megan Domani Berani Jadi ‘Orang Ketiga’ di Film Baru?
    • Studi: Siapa yang Paling Untung dari Konsumsi Multivitamin Harian
    • Ramalan kesehatan zodiak hari ini: Cancer kulit, Sagitarius mata
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • LOWONGAN KERJA
    • TIPS
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - NASIONAL - Suara Alam Tetap Dibayar, LMKN: Produser Berhak Menerima Royalti
    NASIONAL

    Suara Alam Tetap Dibayar, LMKN: Produser Berhak Menerima Royalti

    By admin7 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    AA1A12Hz - Info Malang Raya

    Ketua LMKN Membantah Narasi yang Menyesatkan Terkait Royalti Musik

    Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi isu yang berkembang tentang penggunaan rekaman suara alam atau kicauan burung oleh pelaku usaha kafe dan restoran sebagai cara menghindari kewajiban membayar royalti musik. Ia menegaskan bahwa meskipun bukan lagu dalam arti tradisional, rekaman suara tersebut tetap dianggap sebagai fonogram yang dilindungi hak cipta.

    Menurut Dharma, produser yang merekam dan merilis suara alam atau kicauan burung memiliki hak terkait atas rekaman tersebut. Oleh karena itu, penggunaannya di tempat usaha seperti kafe atau restoran harus diberi pembayaran royalti.

    “Menggunakan rekaman suara alam atau kicauan burung juga memerlukan pembayaran royalti. Produser yang merekam memiliki hak atas fonogram tersebut, sehingga wajib dibayar,” jelas Dharma dalam pernyataan resmi.

    Ia menyayangkan munculnya anggapan bahwa kewajiban membayar royalti menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha. Menurutnya, royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya intelektual dan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.

    “Royalti merupakan bagian dari sistem perlindungan hak cipta. Jika kita menggunakan karya orang lain, maka seharusnya kita juga memberikan penghargaan. Jangan membangun narasi bahwa rekaman suara alam adalah solusi untuk menghindari kewajiban ini,” tegas Dharma.

    Klarifikasi Mengenai Narasi yang Keliru

    Dharma juga mengkritik adanya narasi yang menyebut bahwa LMKN ingin “mematikan” usaha kecil seperti kafe atau restoran. Ia menilai pandangan tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

    “Ada narasi yang disengaja dibangun agar tampak seperti kami ingin menghancurkan kafe. Padahal, mereka belum membayar, tapi malah menyebarkan narasi bahwa mereka dizalimi,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa lagu-lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga dikenai royalti. Hal ini didasarkan pada kerja sama dan perjanjian internasional terkait hak cipta yang diikuti Indonesia.

    “Jika menggunakan lagu luar negeri, maka tetap harus bayar. Kita punya kerja sama internasional, dan kita juga membayar ke negara lain,” jelas Dharma.

    Tarif Royalti yang Rendah dan Fleksibel

    Dharma menekankan bahwa tarif royalti yang ditarik dari pelaku usaha tidak akan memberatkan bisnis secara signifikan. Bahkan, tarif di Indonesia dinilai lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

    Tarif royalti untuk restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan tersebut menetapkan:

    • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta
    • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait

    Selain itu, Dharma menyatakan bahwa LMKN mempertimbangkan kondisi UMKM, termasuk memberikan penghitungan hari operasional yang tidak penuh 365 hari.

    “Kami tahu ada bulan puasa dan hari libur lainnya. Kami memberikan kelonggaran. UMKM bisa mendapatkan keringanan,” katanya.

    Isu Royalti Musik Kembali Muncul

    Isu royalti musik kembali ramai setelah kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mi Gacoan di Bali. LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran tersebut atas dugaan memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.

    Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Dharma mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku dan tidak mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa izin.

    “Kami memberikan kemudahan untuk berusaha. Tapi kalau usaha itu sehat, tentunya pemilik hak juga harus sehat. Jangan rampas hak orang lain untuk meraih keuntungan. Patuh hukum, selesai,” pungkasnya.

    Jumlah Pembaca: 73

    Berita Industri musik Jurnalistik Musik dan lirik Musisi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta - Info Malang Raya

    Kusmanto Apresiasi Kiprah InfoMalangRaya dan Ajak Sinergi Bangun dan Jaga Jakarta

    13 Desember 2025
    1765558848 8cvtvgf1gunrlqv - Info Malang Raya

    KA Joglosemarkerto Okupansi Tertinggi, Penumpang KAI Tumbuh Positif | LPP RRI

    13 Desember 2025
    1765519242 kguo7bug1zi69ly - Info Malang Raya

    Polda Metro Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan Kalibaru | LPP RRI

    12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 202522 Views
    IMG 20250207 WA0468 - Info Malang Raya

    Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin Resmi Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024

    7 Februari 202510 Views
    IMG 20250410 WA0159 - Info Malang Raya

    Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

    8 April 20256 Views
    IMG 20250318 WA0497 - Info Malang Raya

    Wali Kota Malang Akan Fasilitasi Audiensi Terkait Isu Relokasi SMAN 8

    17 Maret 20252 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.