InfoMalangRaya – Satpol PP dengan jajaran Muspika di Kabupaten Malang, terus menertibkan karnaval dengan sound system yang mengganggu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H. Matondang, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk mengakui, pihaknya sering mendapatkan laporan terkait sound system yang menganggu.
“Ketika mendapat laporan soal karnaval dengan sound system yang mengganggu. Melalui kerjasama Muspika, Satpol PP kerap mengingatkan para camat, jika menggelar kegiatan tidak sampai menimbulkan ketidaknyamanan,” katanya.
Terlebih-lebih, kata Firmando, sudah ada aturan dalam Perda. Sound system dalam kegiatan setiap orang atau badan, dilarang lebih dari 60 db.
Pihaknya juga membenarkan, jika akhir-akhir ini memang banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat. Dalam rangka peringatan Suro sampai Kemerdekaan RI.
“Masyarakat memang merasakan euphoria. Apalagi setelah memasuki kondisi pasca pandemi,” sebutnya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (8/8/2023).
Karena itulah, dosen Sosiologi UMM, Moch Aan Sugiharto memiliki ide, perlu ada tempat khusus. Diperuntukkan mewadahi orang-orang yang mengadakan karnaval, dengan sound system yang keras.
“Apalagi saat ini sering ada pro dan kontra. Terkait giat seperti karnaval, dengan melibatkan suara sound system yang sangat keras. Bahkan lebih dari 60 db.”
“Untuk mewadahi mereka, bisa jadi ditempatkan yang jauh dari masyarakat, seperti lapangan,” katanya.
Sebenarnya kegiatan seperti ini, ujarnya, terjadi bukan hanya ketika pasca pandemi. Bahkan sebelum itu juga sudah terjadi.
Bahkan di Malang memang terkenal dengan festival sound system. Apalagi di wilayah Kabupaten Malang yang ramai.
Jadi dengan memberikan ruang tertentu, acara tetap berjalan dan orang-orang sekitar tidak merasa terganggu. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)
The post Sudah Ada Perda yang Mengatur Kekuatan Sound System appeared first on infomalangraya.com.