Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Mengenai Kebijakan Royalti Musik
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang kini enggan memutar musik di tempat usaha mereka. Isu ini muncul akibat polemik mengenai pembayaran royalti yang dianggap memberatkan. Banyak kafe, restoran, maupun tempat umum lainnya memilih untuk tidak memainkan lagu karena takut melanggar hukum.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, pemutaran musik di ruang publik termasuk dalam penggunaan komersial, sehingga wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha kecil yang khawatir akan beban biaya tambahan.
Menanggapi situasi ini, Dasco menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir. Ia menyatakan bahwa DPR akan segera memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan baru terkait masalah royalti musik. “Diputar saja. Nanti tunggu pengumuman dari DPR dalam satu atau dua hari ini. Silakan putar musik seperti biasa,” ujar Dasco saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Dasco menilai bahwa penerapan aturan royalti selama ini sudah melewati batas kewajaran. Menurutnya, ada hal-hal yang seharusnya tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha kecil. Ia menekankan bahwa royalti hak cipta sebenarnya ditujukan untuk kepentingan penciptanya. Namun, penerapan sebelumnya dinilai tidak proporsional.
“Royalti hak cipta itu sebenarnya ditujukan untuk kepentingan penciptanya. Tetapi, penerapan kemarin-kemarin, kalau menurut saya, sudah di luar kewajaran,” jelas Dasco.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah bergerak mencari solusi untuk masalah ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mereformasi struktur serta komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Belum lama ini Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN. Sementara aturan resminya menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.
Menurut Dasco, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah keresahan di kalangan masyarakat. “Sambil menunggu pengumuman resmi dan revisi UU Hak Cipta, saya minta masyarakat jangan takut. Memutar musik masih bisa dilakukan dengan wajar,” tegas Dasco.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Beberapa langkah penting telah diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah royalti musik. Berikut beberapa di antaranya:
- Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Pemerintah sedang melakukan revisi terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014 agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Peraturan Menteri: Pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri sebagai aturan turunan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan bagi pelaku usaha.
- Pembaruan Struktur LMKN: Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penertiban terhadap struktur dan komposisi LMKN agar lebih transparan dan efektif.
- Koordinasi dengan Stakeholder: Pemerintah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan organisasi seniman, untuk mencari solusi yang memadai.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah royalti musik dapat diselesaikan secara adil dan tidak memberatkan masyarakat. Dasco menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan memutar musik di tempat usaha mereka sambil menunggu pengumuman resmi dari DPR.







