Sumur Bor Pertanian dan Penggunaan Air Tanah Harus Izin dan Diatur Perundangan

MALANG RAYA135 Dilihat

InfoMalangRaya – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengungkapkan, keberadaan sumur bor atau usaha penggunaan air tanah lainnya harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai diatur dalam perundang-undangan.

“Sosialisasi terkait sumur bor dan (penggunaan) air dalam tanah sangat penting, terkait berapa kuantitas jumlah air yang diambil dan perizinan kegiatannya,” kata Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, kemarin.

Jumlah air yang diambil, lanjutnya, karena bisa mempengaruhi kualitas air di sekitarnya, serta ketersediaan air di bawah tanah, dalam kawasan tersebut. Karena, jika mengambil air secara berlebihan dan tidak diatur, menurutnya bisa berdampak pada lingkungan sekitarnya.

Soal perizinan, kata Wabup, juga harus ditekankan kepada masyarakat di daerah. Dengan perizinan, menurutnya bisa dianalisis dan selanjutnya diatur bagaimana pemanfaatan air tanah yang dilakukan dalam jumlah banyak.

“Jadi, pemahaman terkait penggunaan air tanah ini lebih pada mendorong kepatuhan masyarakat maupun badan usaha atas kegiatan yang dilakukan. Selain bisa menjaga kualitas sumberdaya air dan lingkungan, pelayanan perizinan ini juga akan dimudahkan, yang tentunya berdampak langsung juga pada pendapatan pajak bagi daerah,” jelas Didik.

Proses perizinan penggunaan air tanah sendiri, kini bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sedangkan, pemanfaatan air baik di permukaan ataupun bawah tanah dikenakan pajak Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). Besaran tarif NPAT sendiri ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air (HDA) sebagai Dasar Penghitungan NPAT. Wilayah Kabupaten Malang sendiri, ditetapkan masuk Zona 4, yang merupakan daerah dengan kondisi akuifer ruang antar butir atau celahan dan ruang antarbutir, debit sedang-tinggi, kualitas air baik, potensi lebih dari sama dengan 300 m3/hari.

Sosialisasi terkait ketentuan pengaturan dan perizinan penggunaan air tanah sendiri sebelumnya diberikan pihak Kementerian ESDM, di Pendopo Kantor Bupati Malang Jalan Panji, pada Senin (30/10/2022). Sosialisasi ini banyak menekankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Diatur dalam UU 17/2019 ini, di Pasal 9 Ayat (2) setiap penggunaan sumberdaya air untuk kegiatan usaha wajib punya Izin. Perizinan juga diberlakukan bagi Bukan Usaha, dimana pemanfaatan air untuk kebutuhan sehari-hari dalam kelompok dengan jumlah besar (per KK >25 m3/hari). Selain itu, untuk kegiatan pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada, termasuk untuk taman kota dan perkantoran. (Choirul Amin)
The post Sumur Bor Pertanian dan Penggunaan Air Tanah Harus Izin dan Diatur Perundangan appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *