Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    1000245638.webp - Info Malang Raya

    Mahasiswa UB Malang Buat Komik SIBENI untuk Edukasi Mitigasi Bencana di Lumajang

    9 Agustus 2025
    AA1JVSoE - Info Malang Raya

    7 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Kamu Juga?

    9 Agustus 2025
    AA1JVMiq - Info Malang Raya

    11 Ton Udang Black Tiger Sumatera Selatan Masuk Pasar Jepang

    9 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Mahasiswa UB Malang Buat Komik SIBENI untuk Edukasi Mitigasi Bencana di Lumajang
    • 7 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Kamu Juga?
    • 11 Ton Udang Black Tiger Sumatera Selatan Masuk Pasar Jepang
    • 5 Zodiak yang Paling Lembut Tapi Paling Sulit Pulih: Senyum di Luar, Luka di Dalam
    • Bromo Hillside, Kafe Tertinggi di Jawa Timur dengan Pemandangan 360 Derajat
    • Ramalan Hari Ini: Naga, Ular, Kuda, Kambing 6 Agustus 2025
    • Barcelona dan Marc-Andre ter Stegen Akhirnya Berdamai
    • Betrand Peto Minta Sarwendah Ambil Tindakan Hukum atas Akun Fitnah Adiknya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - MALANG RAYA - Surat Edaran Larangan Sound Horeg Resmi Diteken Bersama, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban dan Ketenteraman
    MALANG RAYA

    Surat Edaran Larangan Sound Horeg Resmi Diteken Bersama, Masyarakat Diminta Jaga Ketertiban dan Ketenteraman

    By admin9 Agustus 2025
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    e7cd323a95c1 - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya – Surat edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system/pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

    SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama. Tujuannya agar  penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. 

    Baca Juga : Dihantui Royalti, Banyak Kafe dan Restoran di Kota Malang Tak Lagi Putar Musik

     

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehentif. Harapannya, dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. 

    SE bersama ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk permenkes, permen LH atau permenaker.

    “Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8). 

    “Aturannya kita buat dalam SE bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya. 

    SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system, serta yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

    Pertama, untuk tingkat kebisingan. SE bersama  memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

    “Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.

    Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non-statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA. 

    Selanjutnya,  kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan uji kelayakan kendaraan (kir).

    Baca Juga : Arya Dipanegara Jadi Panembahan Herucakra: Raja Tandingan dari Madiun Penantang Amangkurat IV dan Arya Blitar

     

    TIdak hanya itu. SE Bersama ini juga mengatur  batasan waktu penggunaan sound system non-statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan. 

    Selain itu, SE bersama  mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system. 

    “Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

    Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

    Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

    “Dalam aturan SE bersama ini, semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.

    Jumlah Pembaca: 13

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    d5da23cfd250 - Info Malang Raya

    Polres Malang Bongkar Kebun Ganja di Tumpang

    8 Agustus 2025
    AA1JUIhf - Info Malang Raya

    Kecelakaan Truk Tangki di Malang, 3 Pengendara Motor Terluka

    7 Agustus 2025
    AA1JCL1z - Info Malang Raya

    Kontroversi! Penolakan BKN pada Mutasi Pemalang: Korupsi atau Kegagalan Tata Kelola?

    7 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20240
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20240
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202422
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.