Surat Telegram Dari Kapolri Bikin Karir Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

NASIONAL349 Dilihat

Jakarta- Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada Senin 18 Juli 2022. Langkah itu untuk memuluskan penyidikan kematian ajudannya di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyidikan yang berjalan,” tuturnya.

Kemudian Kapolri resmi mencobot Ferdy Sambo dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus 2022. Sambo dimutasikan sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia bersama tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *