InfoMalangRaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang tak segan untuk melakukan penyegelan Toko Sari Jaya 25. Hal itu akan dilakukan jika toko tersebut terbukti tak mengantongi izin yang sesuai sebagai tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Toko Sari Jaya 25 tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Toko tersebut ramai diperbincangkan publik setelah toko itu turut dipromosikan oleh selebgram King Abdi.
Baca Juga :
Toko Miras Promosi King Abdi Izinnya Jual HP, Wali Kota Tindak Tegas
Namun sayangya, Toko Sari Jaya 25 diduga tidak mengantongi izin yang sesuai. Informasi didapat JatimTIMES, toko itu malah beroperasi sebagai penjual minol hanya dengan mengantongi izin usaha penjualan aksesoris handphone. “Dua hari ini kita pantau, tokonya tutup terus. Kita sudah bersurat kesana, kita masukan surat di bawah rolling door, sementara seperti itu, karena yang bersangkutan belum bisa kita temui,” ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Kamis (17/7/2025). Surat tersebut berisi panggilan bagi pemilik usaha dan Toko Sari Jaya 25. Panggilan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai. “Ini kan masih panggilan, kalau tidak bisa menunjukkan perizinannya ya terpaksa kita segel,” jelas Mustaqim. Namun sampai saat ini, ia mengaku masih belum mendapat respon dari yang bersangkutan. Kendati demikian, ia berharap agar pemilik usaha yang bersangkutan dan bertindak kooperatif dengan merespon panggilan tersebut.
Baca Juga :
Update Daftar 26 Merek Beras Diduga Oplosan
“Mudah-mudahan yang bersangkutan sudah buka tokonya, sudah menerima surat panggilan dari kami sehingga bisa segera menghadap ke kantor,” tuturnya. Dalam hal ini, ia mengaku masih berupaya untuk mencari win-win solution. Untuk itulah ia masih melakukan pemanggilan bagi yang bersangkutan sebagai tindak lanjut atas sorotan terhadap toko tersebut. “Kalau tidak ada ijinnya ya kita segel, jangan dibuka jangan beroperasional dulu,” pungkas Mustaqim.