InfoMalangRaya.com – Pihak berwenang Swiss telah mengadakan penyelidikan terhadap “seorang tersangka penjahat perang Israel yang saat ini berada di Swiss,” setelah pengajuan pidana dari Hind Rajab Foundation (HRF).
“Pengaduan tersebut memberikan bukti-bukti yang luas yang melibatkan individu tersebut dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk serangan terhadap warga sipil, penghancuran rumah dan rumah sakit, pemindahan paksa, dan pelanggaran berat lainnya terhadap hukum internasional yang dilakukan di Jalur Gaza,” kata HRF dalam sebuah pernyataan.
Selama beberapa bulan terakhir, LSM yang mendukung Palestina itu telah mengajukan pengaduan pidana di seluruh dunia yang menargetkan tentara ‘Israel’ berkewarganegaraan ganda yang terlibat dalam genosida Gaza.
“Saya sangat terpukul menyaksikan tingkat kekebalan hukum yang ditunjukkan oleh tentara Israel, yang tidak hanya melakukan kejahatan [perang] tapi juga merekam dan mempostingnya di media sosial, bertindak seolah-olah mereka berada di atas kerangka hukum apa pun… Tujuan utama kami adalah mengakhiri kekebalan hukum dan menciptakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi para penjahat ini,” ujar Ketua HRF, Dyab Abou Jahjah, dalam sebuah wawancara eksklusif dengan The Cradle.
Penyelidikan kriminal di Swiss dilakukan hanya beberapa hari setelah negara tersebut menahan dan kemudian mendeportasi direktur eksekutif Electronic Intifada, Ali Abunimah. “Saya pikir saya sedang dirampok,” kata Abunimah tentang penahanannya setibanya di Swiss, dan menambahkan bahwa tidak ada dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.
Penyelidikan Swiss ini muncul beberapa hari setelah anggota parlemen di Parlemen Wilayah Ibu Kota Brussels di Belgia mengadopsi di tingkat komisi “resolusi yang mengakui tindakan yang dilakukan di Gaza sebagai genosida dan menyerukan sanksi terhadap Israel.”
Bulan lalu, jaksa federal Swiss mengatakan bahwa mereka “meninjau” beberapa keluhan yang diajukan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog selama kunjungannya ke Davos, termasuk seruan untuk penangkapan dan penuntutan atas “hasutan untuk melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Pada bulan November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan panglima perang Yoav Gallant atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya selama genosida Amerika-Israel di Gaza.*