Mahkamah Agung Kukuhkan Vonis Pidana Korupsi Bekas Presiden Argentina Cristina Fernández
InfoMalangRaya.com– Mahkamah Agung Argentina menolak banding yang diajukan bekas presiden Cristina Fernández (2007-2015) dan mengukuhkan vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. Tiga hakim agung Argentina secara bulat mengukuhkan hukuman enam tahun penjara dan diskualifikasi dari jabatan publik seumur hidup atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak pembuatan jalan, yang diputuskan pengadilan pada